BATUBARA, metro7.co.id – Seberat 12,73 gram barang bukti diduga sabu siap edar berhasil disita Satuan Reserse Narkoba Polres Batu dari tangan seorang laki-laki diduga pengedar sabu berinisial RA alias Kasa diciduk polisi.

Kasa merupakan warga Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara Akp Sastrawan Tarigan menuturkan, pihaknya mendapat informasi ini dari masyarakat yang sudah resah karena kerab terjadi transaksi sabu di lokasi itu.

Lebih lanjut, di lokasi sini juga, kata warga kerab dijadikan tempat bertransaksi sabu, di daerah Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.

Kemudian usai dilakukan pengembangan dari hasil laporan, petugas berhasil menangkap target yang diduga seorang pelaku narkoba tersebut bernama Rusli Angkasa alias Kasa.

“Setiba di lokasi penyergapan dan di lakukan penggeledahan di TKP petugas temukan barang bukti empat paket sedang Narkotika Shabu yang di kemas dengan plastik klip bening dengan berat bruto 12,73 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, dua buah skop pipet plastik, timbangan digital, dompet merah, Handphone Vivo merah dan Handphone Nokia hitam,” bebernya, Selasa (5/7).

Sebelum digiring petugas ke dalam sel tahanan, polisi interogasi pelaku dan mengakui bahwa barang sabu tersebut benar milik pelaku yang akan di jual kembali.

Guna proses dan pengembangan lebih lanjut, polisi menggiring RA ke Mako Polres Batubara bersama sejumlah barang bukti.