BATU BARA, metro7.co.id – Modus Rental, mobil di gelapkan. Rusli (58) mertua pelaku korban warga Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara laporkan menantu ke Polisi.

Tim Opsnal unit I Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara pada Kamis 19 Januari 2023 sekira pukul 09.00 Wib berhasil mengamankan seorang pria berinisial BW Siregar.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Jhon H Tarigan menuturkan bahwa pelaku di tahan karena adanya laporan Korban atas dugaan tindak pidana penggelapan berupa 1 unit mobil toyota kijang inova G.

“Pelaku merupakan menantu korban, tinggal di dusun Pekan Selasa Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara,” bebernya.

Kasat mengungkapkan berawal pada hari Senin 08 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB. Pelaku mendatangi kerumah korban meminjam mobil dengan modus rental (sewa).

Pelaku memberikan uang tunai Rp 1 Juta kepada korban perjanjian sebagai uang sewa mobil selama 3 hari.

Namun kata korban hingga habis masa sewanya selama tiga hari, korban tidak juga mengembalikan mobilnya korban.

“Saat korban mencoba menghubungi, pelaku memberikan berbagai alasan yang tidak jelas hingga semua kontak korban di blokir pelaku,” ungkapnya.

Adapun milik pelapor yang digelapkan oleh terlapor yaitu 1 (satu) unit mobil toyota kijang innavo G nopol BB 1505 CB .

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp150 juta, hingga korban membuat laporan ke Polres Batu Bara guna dapat dilakukan proses hukum.

“Untuk saat ini pelaku telah di amankan didalam sel tahanan reskrim Polres Batu Bara guna menjalani proses hukum mempertanggung jawabkan perbuatanya,” sebut Kasat mengakhiri.