BATU BARA, metro7.co.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Batu Bara kembali lagi menangkap tiga orang terduga pelaku kasus 303 KUHPidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel).

Bersama lima personil lainya penangkapan para pelaku kasus judi togel ini di pimpin Kanit Resum Polres Batu Bara IPTU Jimmi Sitorus di dusun V Desa Sumber Rejo Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu bara, Senin (30/1) sekira pukul 22.00 Wib.

“Ketiga pelaku yang berhasil di amankan tim opsnal masih merupakan warga di lokasi penangkapan di antaranya BA (41), K (62) dan MAA (39),” kata Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan, Rabu (1/2).

Kasat Reskrim juga menyebutkan sejumlah barang bukti yang berhasil di amankan petugas, 1 unit HP android merek samsung berisi situs togel “NENEK TOGEL”.

“Kemudian ada 1 unit HP andorid lagi merek samsung warna biru cerah, uang tunai Rp 139 ribu, 1 lembar kertas berisi angka tebakan, 2 buah buku tulis berisi rumusan angka tebakan dan 1 buah pulpen,” bebernya.

Bersama sejumlah barang bukti yang didapat polisi, ke tiga pelaku saat ini telah diamankan di Sel tahanan Markas Polres Batu Bara dan akan dikenakan pasal 303 KUHPidana tetang perjudian.