BATU BARA, metro7.co.id – Tiga pemuda terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, terjadi di Desa Brohol bersama temannya seorang terduga pembeli hp hasil curian itu (penadah) diringkus Polsek Indrapura, Kamis (25/5).

Ketiga pelaku yang diduga melanggar Pasal 363 KHUPidana ini berhasil diamankan polisi berdasarkan laporan korban Noni Hariyanti (28) warga Dusun VI Sri Mulia, Desa Brohol, Kabupaten Batu Bara.

Menurut laporan korban, kejadian pencurian itu terjadi di tempat tinggal korban tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 14.30 Wib. Sehingga korban mengalami kehilangan sebuah 1 satu unit Handphone VIVo Y22.

“Posisi hp diletakkan korban di kamar depan rumah, di atas meja rias dan keadaan rumah pintu belakang tak terkunci, sekira pukul 13.30 Wib, saat korban kembali ke rumah hp miliknya telah hilang, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000,” kata Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, Jumat (26/5).

Usai mengantongi identitas para pelaku, Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Rianto Sitorus bersama tim Opsnal dan Bhabinkamtibmas Aipda R Rumapea menuju ke lokasi, sekira pukul 20.00 Wib.

“Ketiga pelaku berhasil diamankan SW (21) dan ARA (17) yang juga warga Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara dan temannya MAN (30) terduga penadah, warga Dsn Anggrek Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga orang pelaku kini ditahan polisi di Polsek Indrapura Polres Batu Bara.