NIASSELATAN, metro7.co.id – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama panwaslu kecamatan se Kabupaten Nisel, untuk persiapan pengawasan tahapan masa kampanye, yang dilaksanakan di Aula Hotel Baloho Beach Telukdalam, Senin (28/09/2020).

Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Alismawati Hulu membuka secara resmi Raker panwaslu kecamatan dan dalam sambutannya mengatakan kegiatan raker yang kita laksanakan hari ini, dengan secara bertahap selama 3 (tiga) hari.”saya himbau kepada seluruh panwaslu agar mengikuti dengan baik dan jumlah peserta panwaslu dari kecamatan dan Koordinator Sekretariat sebanyak 140 orang.

Koordinator Sekretariat panwaslu kecamatan Murniati Dakhi memjelaskan bahwa kegiatan raker hari ini, yang di fasilitasi sekretariat Bawaslu dengan tujuan untuk mbekali panwaslu kecamatan secara mendalam tentang teknis Pengawasan tahapan masa kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan di laksanakan di masing-masing Kecamatan.

Koordinator Divisi PHL Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Pilipus. F Sarumaha dalam sambutannya memaparkan tugas dan fungsi panwaslu kecamatan dalam melakukan pengawasan kampanye.

Panwaslu kecamatan wajib memperhatikan hal-hal yang perlu diawasi pada kampanye yakni, melakukan Check dan Reecheck terhadap daftar nama Tim dan petugas kampanye dari pasangan calon, mengalisis materi Paslon yang mengandung rasis dan mengawasi pertemuan terbatas dan tata muka masing-masing Paslon.

Mengawasi kampanye melalui medsos, media cetak, media elektronik dan Online, yang tidak diperkenankan untuk mempromosikan salah satu Paslon.

Panwaslu kecamatan di perkenankan untuk membubarkan kampanye, apabila Paslon tidak memberitahukan jadwal kampanye kepada jajaran Bawaslu, melalui surat pemberitahuan minimal 1(satu) hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Anggota DPRD yang ikut kampanye wajib menunjukkan surat izin untuk mengikuti kampanye, yang di tanda tangani oleh ketua DPRD dan pimpinan Fraksi.

Pengawasan lokasi pelaksanaan kegiatan kampanye, harus patuh terhadap protokoler kesehatan demi pencegahan penyebaran Covid 19, jumlah peserta kampanye paling banyak 50 orang dan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Paslon tidak di perkenankan untuk memasang APK di gedung pemerintah.

Selanjutnya panwaslu di perkenankan melakukan pemberhentian/pembubaran kegiatan kampanye, yang berpotensi menimbulkan gangguan atau tidak sesuai prosedur tentang protokoler kesehatan, dengan beberapa tahapan yang di lakukan yaitu, berkoordinasi dengan pihak keamanan dari TNI dan Polri setempat, dengan memberikan surat peringatan kepada tim kampanye Paslon dalam selang waktu 1 (satu) jam.

Bawaslu berharap agar panwaslu kecamatan dapat bekerja semaksimal mungkin dalam mengawasi pelaksanaan kampanye di masing-masing kecamatan, sehingga pelaksanaan kampanye dapat terlaksana dengan baik sesuai aturan yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).***