LABUHANBATU, metro7.co.id – Aktivitas Galian C diduga tidak mengantongi izin (ilegal-Red) cukup lama sudah beroperasi akhirnya aktivitas dihentikan di Aek Matio, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (3/2).

Meskipun belum ada penidakan yang tegas terhadap pengusaha Galian C namun telah dihentikan aktivitas tersebut.

Lurah Sirandorung Kamisdan Ritonga didampingi Bhabinkamtibmas ketika dikonfirmasi wartawan mengakui terhentinya aktivitas ketika meninjau lokasi Galian C yang sudah membuat resah warga.

“Sudah kami tinjau ke lokasi Galian C nya, kami minta kepada pemilik untuk segera menutup. Siang ini sudah tidak beroperasi lagi bang,” ucapnya.

Terpisah, Camat Rantau Utara Turing Ritonga, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, juga membenarkan penutupan aktifitas Galian C di Aek Matio Kelurahan Sirandorung.

“Kita tindak, dan kita koordinasikan sama Dinas Perizinan,” katanya.

Warga menganggap, adanya aktifitas Galian C yang berada di Aek Matio sangat dikhawatirkan. Dimana, Lingkungan Aek Matio merupakan padat penduduk.

“Gimana terjadi hujan, kan bisa longsor. Jarak Galian C ke pemukiman warga saja hanya berjarak 30 meter. Takut kami kejadian seperti yang kemarin-kemarin. Coba lihat kalian lah, musim panas gini penuh debu. Truk melintas tiap sore. Mana banyak anak -anakbdi lingkungan kami ini,” beber salah seorang warga Aek Matio yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan.

Informasi diperoleh, aktifitas Galian C yang berada di Aek Matio milik MRP. Selama setahun beroperasi, Galian C tersebut diduga tidak mengantongi izin. Bahkan, usai diberitakan, Wartawan Online diancam via selular.