NIAS, metro7.co.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Soewe, mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembahasan dan penepatan penyaluran BLT Dana Desa sampai bulan Desember Tahun 2020, Kamis (05/11/20).

Musyawarah Desa Khusus tersebut, dilaksanakan di kantor Desa Soewe yang di mulai sekira pukul 13.00 Wib sore.

Adapun kegiatan Musdesus yang dilaksanakan tersebut, berdasarkan Surat Kepala Desa Soewe Nomor : 412/561b/SW/2020 tanggal 02 November 2020 dalam rangka pembahasan dan penetapan penyaluran BLT Dana Desa sampai Bulan Desember Tahun 2020.

Ketua BPD Soewe (Agusman Batee) mengatakan bahwa pertemuan hari ini yaitu berhubung surat Pemerintah Desa terkait pembahasan dan penepatan lanjutan Dana BLT bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2020.

Agusman Batee menyampaikan himbauan kepada peserta musyawarah Desa Khusus untuk menyampaikan saran serta tanggapan.

” Apa yang disampaikan peserta musyawarah Desa Khusus pada forum ini, maka kami dari BPD siap menampung aspirasinya,” ucap Ketua BPD Soewe.

Sementara dalam sambutannya Kepala Desa Soewe (Mariyono Loali) menjelaskan bahwa telah diterima surat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nias terkait adanya penambahan lanjutan penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2020.

Kepada peserta Musdesus, Mariyono Laoli berharap memberikan dukungan serta pendapat yang baik tentang lanjutan Dana BLT, dimana sebelumnya telah ditetapkan Dana Desa ke pembangunan Fisik.

” Mengingat surat dari Kepala Daerah Kabupaten Nias untuk pembahasan dan penepatan penyaluran Dana BLT bulan Oktober, November dan Desember 2020, maka Anggaran fisik yang telah ditetapkan sebulumnya akan berkurang,” ucapnya.

Sejumlah peserta yang hadir pada Musdesus penerima Bantuan Langsung Tunai sebelumnya, sangat mengharapkan adanya lanjutan bantuan berupa BLT pada bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2020, akibat dampak Covid-19 yang sedang melanda Dunia.

Hasil pendataan atau validasi, finalisasi data Kepala Keluarga (KK) miskin Musyawarah Desa Khusus, menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2020 di Desa Soewe Kecamatan Gido Kabupaten Nias yang memenuhi syarat (MS) dengan hasil Berita Acara :

a. Data keluarga miskin penerima manfaat BLT Dana Desa hasil musyawarah Desa Khusus sebelumnya sebanyak 90 KK.

b. Dari 90 kepala keluarga miskin penerima manfaat BLT Dana Desa sebelumnya dinyatakan satu Kepala Keluarga tidak memenuhi syarat (TMS).

c. Berdasarkan poin tersebut diatas ditetapkan sebanyak 89 Kepala Keluarga miskin yang memenuhi syarat (MS) sebagai penerima manfaat BLT Dana Desa bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2020.

Pada pertemuan Musdesus tersebut selain hadir Kepala Desa Soewe, hadir Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD, Sekretaris bersama perangkat Desa, PLD dan peserta Kepala Keluarga penerima BLT Dana Desa Soewe.

Pantauan awak Media pada kegiatan Musyawarah Desa Khusus tersebut, berjalan baik dan tetap memperhatikan serta mematuhi Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.