NIAS UTARA, metro7.co.id – Pengelolaan Dana Desa (DD) Orahili Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara tahun anggaran 2019 diduga bermasalah. Betapa tidak, sejumlah kegiatan pembangunan fisik hingga saat ini belum dikerjakan, sementara dana yang sudah dicairkan mencapai Rp 900 juta lebih.

Tidak hanya itu APBDes Orahili tahun 2019 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan Peraturan Bupati Nias Utara nomor 2 tahun 2019, namun hanya bermodalkan Peraturan Kepala Desa (Perkades).

Hal itu dikemukakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Orahili, Nopertina Harefa kepada metro7.co.id saat menyampaikan surat permohonan hasil pemeriksaan pengelolaan DD di Desa Orahili tahun anggaran 2019 kepada Inspektur Kabupaten Nias Utara, di kantor Inspektorat Nias Utara, Kamis (23/7) lalu.

Ketua BPD Orahili menyebutkan ada tiga jenis kegiatan fisik yang dananya bersumber dari dana Desa Orahili tahun 2019, yakni pengaspalan jalan dari Dusun IV menuju Dusun II, pembukaan badan jalan baru dari RT 04 Dusun II menuju Muzoi Desa Dahana Kecamatan Alasa, pembukaan badan jalan baru dari RT 06 Dusun III menuju Sungai Muzoi Desa Banua Sibohou Kecamatan Alasa.

“Sama sekali belum dikerjakan yang kami temukan dilapangan hanya bahan material berupa batu, kerikil dan aspal sebanyak 70 drum,” sebutnya.

“Maka melalui surat yang tadi kami sampaikan kami memohon kepada Inspektur Kabupaten Nias Utara agar kiranya berkenan untuk menyampaikan kepada kami hasi pemeriksaan reguler dana desa Orahili tahun 2019 untuk seterusnya kami dari BPD Orahili dapat mengambil langkah-langkah hukum atas pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019 di Desa Orahili, karena kuat dugaan pengelolaan dana Desa Orahili tahun anggaran 2019 sarat dengan korupsi dikarenakan ABPDes Orahili 2019 hanya bermodalkan Peraturan Kepala Desa (Perkades),” sambungnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Nias Utara, Tolonaso Gea mengungkapkan audit APBDes Orahili tahun anggaran 2019 masih dalam proses pemeriksaan. “Masih dalam proses, tim telah mengambil dokumen lapangan. Tim menemukan ada pekerjaan fisik yang belum terelisasi,” ungkapnya.

Terkait permintaan dokumen hasil pemeriksaan pengelolaan dana desa oleh BPD Orahili, Tolanaso mengatakan hal itu tidak bisa ia penuhi sebab tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Inspektorat.

“Permintaan hasil audit secara fisik tidak bisa kami sampaikan, namun kalau secara lisan melalui pertemuan, kami bisa menyampaikan kepada BPD,” pungkasnya. ***