Bupati Asahan dan Pansus DPRD Provsu Ingatkan Perusahaan Perkebunan Akan Kewajibannya
ASAHAN, Metro7.co.id – Kunker Tim Pansus DPRD Provsu yang di Ketuai oleh Zeira Salim Ritonga disambut hangat oleh Pemerintah Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (5/4).
Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs John Hardi Nasution menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di Kabupaten Asahan.
Di wakili oleh Sekda Kabupaten Asahan, Bupati Asahan mengatakan tentang Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.
Lebih lanjut, Mengenai Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 Tentang pedoman perizinan usaha perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan melakukan kewajibannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Salah satunya dengan melakukan kemitraan dalam bentuk plasma perkebunan atau dalam bentuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
Dengan ketentuan luas minimal 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan sesuai dengan Hak Guna Usaha Perkebunan (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan yang diperoleh (IUP).
Kemudian dalam hal ini, regulasinya cukup jelas tentang mekanisme pelaksanaan yang harus dilakukan, baik itu kaitannya tentang kriteria luas lahan, kriteria petani, kriteria lokasi bahkan sampai mekanisme administrasi.
“Seperti juga yang tertuang didalam Permentan nomor 98 tahun 2013 dan regulasi-regulasi yang berhubungan tentang pola-pola kemitraan yang bisa diterapkan,” ungkap John Hadi.
Selanjutnya Sekda mengatakan, dalam membangun kerjasama antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat tentu bukan persoalan bagi-bagi tanah secara cuma-cuma dan tanpa arah untuk kepentingan perorangan atau kelompok.
“Ruh dari kewajiban ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar areal lokasi kebun dengan konsep kemitraan,” ujarnya.
Sebagai Bupati Asahan, John Hardi menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet yang ada di Kabupaten Asahan.
“Untuk segera memenuhi dan melaksanakan kewajiban sebagai Perusahaan Perkebunan sesuai amanah Undang-Undang,” pungkas Sekda mengakhiri pidato Bupati Asahan.
Pada kesempatanya Ketua Pansus DPRD Provsu Zeira Salim Ritonga, SE juga menuturkan, Kunker ini dalam rangka pembahasan Plasma Perkebunan dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Asahan.
“Tujuannya agar masyarakat sekitar perkebunan dapat merasakan kehadiran dan manfaat dari perusahaan tersebut,” tuturnya.
Zeira Salim juga berharap kepada para perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan untuk mentaati peraturan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, terkait Plasma Perkebunan dan Peremajaan Sawit Rakyat.
Terakhir, Zeira Salim juga menegaskan akan memanggil pihak perusahaan yang tidak menjalankan peraturan sesuai regulasi.
“Kita akan panggil para pihak perusahaan yang tidak menjalankan peraturan sesuai dengan regulasi,” tegas Zeira.