Bupati Asahan Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBD Asahan 2025
ASAHAN, metro7.co.id – Bupati Asahan, H Surya menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran (TA) 2025, saat Rapat Paripurna DPRD Asahan, di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (22/7).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H Baharuddin Harahap dan diikuti seluruh Anggota DPRD Kabupaten Asahan beserta OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Pada penyampaian tersebut, Bupati Asahan, H Surya menyampaikan, pokok-pokok materi Nota Keuangan dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2025, sebagai berikut.
Pendapatan Daerah dalam rencana APBD Tahun Anggaran 2025 Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp1.795.209.440.903,00.
Adapun pendapatan daerah tersebut terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp180.828.818.606,00 dengan rincian sebagai berikut, Pajak Daerah diproyeksikan sebesar Rp97.610.712.717,00, Retribusi Daerah diproyeksikan sebesar Rp 13.709.770.200,00.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diproyeksikan sebesar Rp8.174.888.129,00, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp61.333.447.560,00.
Sedangkan untuk Pendapatan Transfer dalam APBD Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp1.584.416.319.000,00 yang terdiri dari, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat diproyeksikan sebesar Rp1.485.916.319.000,00, Pendapatan transfer antar daerah diproyeksikan sebesar Rp98.500.000.000,00.
Pada Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, untuk pendapatan dana tansfer masih mengikuti Alokasi Dana Transfer Tahun Anggaran 2024.
“Hal ini disebabkan karena belum adanya ketetapan atas dana transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kiranya dapat menjadi perhatian kita bersama untuk dapat menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 apabila dana tranSfer tersebut telah dialokasikan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya.
Untuk lain-lain Pendapatan Daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp29.964.303.297,00 yang terdiri dari, Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP sebesar Rp29.921.580.297,00 dan Pendapatan atas Pengembalian Hibah sebesar Rp42.723.000,00. Alokasi Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp1.795.209.440.903,00.
Belanja tersebut dialokasikan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tidak terduga yang disesuaikan dengan pendapatan daerah.
“Penganggaran kebutuhan belanja pegawai pada pos belanja operasi telah dianggarkan sebesar Rp721.504.310.410,00 yang termasuk belanja gaji ASN, belanja gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, belanja gaji Kepala Daerah, belanja gaji Lembaga Legislatif Daerah dan Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja ASN untuk 14 bulan kerja, sebagaimana ketentuan yang berlaku pada tahun 2024,” tutupnya.