NIAS BARAT, metro7.co.id – Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu membuka secara resmi pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawarata Desa (BPD) se-Kabupaten Nias Barat yang dilaksanakan di Hall Tokosa, Senin (26/07/2021).

Terkait dekatnya pemilihan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) maka Dinas PMD melaksanakan Sosialisasi. Sosialisasi tersebut langsung dibuka secara resmi oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu.

Dalam kesempatan ini, Bupati Nias Barat memberikan ketegasan bahwa ASN tidak dibolehkan untuk menjadi calon BPD. Hal ini memberikan peluang bagi yang non ASN untuk maju dalam pemilihan tersebut.

Pada kata arahannya Bupati Nias Barat menyampaikan bahwa, “tidak lama lagi kita akan melaksanakan pemilihan BPD di seluruh wilayah Kabupaten Nias Barat. Sosialisasi ini sebagai langkah awal untuk memulai seluruh tahapan dalam pengisian anggota BPD Tahun 2021, payung hukum pelaksanaannya adalah PERBUP Nomor 22 Tahun 2021,” jelasnya.

Lanjutnya Bupati, “kita sukseskan pemilihan BPD yang akan dilaksanakan pada bulan mendatang, hasil pemilihan tersebut, harus kita terima dengan lapang dada. berharap pemilihan BPD tersebut tidak menjadi pemecah akan tetapi menjadi semangat dalam berkompetisi memajukan Nias Barat,” harapnya.

Masih Bupati, pada pemilihan BPD kali ini, ia sampaikan bahwa ASN tidak boleh ikut serta menjadi calon BPD melainkan hanya yang non ASN.

Kepala Dinas PMD Sozisokhi Hia, SH.,MM pada saat menyampaikan laporannya sebagai dinas yang menangani mengatakan, setiap diterbitkan peraturan maka perlu diadakan sosialiasi termasuk PERBUP Nomor 22 Tahun 2021 agar mempunyai pemahaman yang sama. ***