DELISERDANG, metro7.co.id – Personel Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang terpaksa menembak betis kaki sebelah kanan seorang tersangka kurir narkoba, ketika melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata petugas, saat dibawa untuk penyelidikan dan pengembangan kasus, Rabu (3/2/2021) pukul 23.00 WIB.

Tersangka berinisial MRS (30) warga Jalan Syakyakirti Lorong Manunggal Desa Karanganyer Kecamatan Gandus, Palembang. Dari tangannya, diamankan narkotika jenis sabu 528 gram.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK ketika dikonfirmasi SIB melalui Kasat Narkoba Kompol Ginanjar Fitriadi, Kamis (4/2/2021) sore, mengatakan, tersangka yang melintas di wilkum Polresta Deliserdang, diringkus berdasarkan informasi dan melakukan pengintaian terhadap pergerakan tersangka.

Malam itu, tersangka yang turun dari salah satu bus antar provinsi di Jalinsum Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubukpakam persis di depan RSU Josua Lubukpakam, langsung diringkus dan dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan.

Dari dalam tas ransel warna biru miliknya ditemukan tas jinjing warna merah berisi sabu seberat 528 gram. Ketika diinterogasi, tersangka mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya, berkomunikasi dan menerima perintah melalui handphone.

Disebutkan, sabu itu akan dibawa ke Palembang untuk diserahkan kepada seseorang sesuai perintah melalui handphone. Namun ketika dibawa keluar untuk melakukan penyeldikan dan pengembangan kasus, tersangka berusaha melawan dan merebut senjata petugas.

“Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang yang dijerat melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Narkoba.