DELI SERDANG, metro7.co.id – Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (22) warga Gang Karia II Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang atas dugaan kasus pencabulan, Kamis (15/10/2020).

Informasi yang berhasil dihimpun metro7.co.id, Februari 2020 lalu K melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial FH (17) warga Dusun III Desa Baru Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang di rumah orang tua FH.

Terbongkarnya perbuatan ini berawal pada September 2020. Saat itu kakak kandung FH membaca isi pesan WhatsApp FH dengan K di handphone FH. Isinya tentang perbuatan cabul tersebut. Kemudian  kakak korban menanyakan langsung kepada FH. FH mengakui. Seketika itu kakak FH langsung melaporkan kejadian yang dialami adiknya pada orang tuanya.

Orang tua FH merasa keberatan atas kejadian yang menimpa anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang guna proses menurut hukum yang berlaku.

Berdasarkan SP kap/367/X/2020/Sat Resktim, Tanggal 12 Oktober 2020. Tim Opsnal unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang berangkat menuju kediaman K di Dusun III Desa Baru dan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan K. Setelah diketahui, tim bergerak melakukan penangkapan terhadap K di rumah orang tua K di Gang Karia II Desa Sena.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus membenarkan hal itu. K sudah diamankan polisi. “Saat ini K sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang,” ujarnya.