DELI SERDANG, metro7.co.id – Cek-cok antara saudara sepupu di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak berakhir di kantor polisi. Satu orang mengalami luka, kemudian membuat pengaduan.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arifin Fachreza, melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba, menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pertahanan Gang Permata, Desa Sigara-gara pada Rabu (28/10/2020).

Saat itu, Toni Barus datang menjumpai Hendrik. Toni langsung memaki-maki Hendrik. Diduga, sebelumnya mereka terlibat salah paham.

“Tersangka sempat meminta Toni agar jangan ngomong seperti itu,” kata Iptu Philip pada wartawan pada Senin (2/11/2020).

Tak lama kemudian, lanjut Iptu Philip, Toni seolah menantang Hendrik. Toni mendorong Hendrik yang sedang duduk di aras sepeda motor.

Hendrik tak terima. Ia berdiri dan langsung memukul tangan kanan dan perut Toni.

“Kemudian istri tersangka datang melerai dan mereka berdua berhasil dipisahkan. Korban yang mengalami luka langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak,” terang Iptu Philip.

Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Patumbak memutuskan mengamankan Hendrik. Didapatkan informasi jika Hendrik sedang di rumahnya, polisi langsung memboyong Hendrik ke Polsek Patumbak. Hendrik ditangkap tanpa perlawanan.

“Tersangka sudah kita tahan dan kita jerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” pungkas Iptu Philip.