ASAHAN, Metro7.co.id – Jasad bayi yang ditemukan mengapung dalam karung di sungai di Kabupaten Asahan Sumatra Utara beberapa waktu lalu ternyata hasil dari hubungan gelap.

Setelah mengamankan pelaku yang merupakan ibu kandung bayi tersebut, Polres Asahan melakukan konferensi pers, Jumat (19/11). Pelaku yang masih berusia 18 tahun itu juga diminta memberi keterangan kepada media.

Pengakuan pelaku, dirinya tega melakukan tindakan keji ini dengan alasan untuk menutupi malu, agar tidak diketahui keluarga dan tetangganya. Meski saat hamil, dia tinggal di rumah orangtuanya sendiri.

“Saya menyesal bang, saya panik karena pacar saya tidak kelihatan lagi setelah mengetahui kehamilan saya,” ujar pelaku tertunduk lirih.

Dia juga menceritakan jika dirinya melahirkan tanpa ada bantuan siapapun. Saat dilahirkan, bayinya masih hidup. Namun, kondisinya sangat lemah dan tidak mengeluarkan suara tangis seperti bayi yang baru lahir pada umumnya.

Pelaku juga mengakui, bayinya itu dibuang saat masih dalam keadaan hidup.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, remaja 18 tahun ini akan dikenakan pasal berlapis, yakni Undang Undang Perlindungan Anak dan Pasal Pembunuhan. “Ancaman hukuman minimal lima belas tahun penjara,” katanya.

Pelaku diamankan di rumah orangtuanya, Kamis (18/11).

Adapun penemuan bayi malang tersebut, berawal dari seorang warga bernama Warsimin yang sedang berada di ladangnya. Kemudian menemukan satu karung goni dengan bau menyengat tersangkut di pohon sawit yang berada di aliran sungai.

Warsimin kemudian menarik karung goni tersebut dan membukanya. Ternyata ia mendapati di dalamnya seorang bayi yang sudah meninggal dunia pada Selasa (16/11) sekitar pukul 08.30 WIB.

Warsimin kemudian memberitahukan kepada warga sekitar, dan segera melaporkan hal temuan bayi malang tersebut ke Polsek Prapat Janji Asahan.[]