GUNUNGSITOLI, metro7.co.id – Sabartu Lombu alias Sabar, SL yang beralamat di Desa Tuhembuasi, Kecamatan Sogaeadu, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, menghadiri panggilan pihak penyidik unit PPA Satreskrim Polres Nias, pada Hari Rabu, (09/03/22) sekitar pukul, 15.00 Wib.

Sesuai dengan surat panggilan Polisi yang telah diterima dengan nomor: B/512/III/RES.1.6/2022/ Reskrim, tentang laporan dugaan penganiayaan anak dibawah umur, dengan, Nomor : LP/65/II/2022/NS, Tanggal, 19 Februari 2022, An : Pelapor Yuniarif Lombu alias Ama Imel.

Kedatangan Sabartu Lombu alias Sabar di Polres Nias sebagai bentuk kopraktif dan menghargai panggilan pihak Penyidik, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan pada laporan dugaan kekerasan fisik dan penganiayaan kepada anak dibawah umur, sesuai laporan Yuniarif Lombu di SPKT Polres Nias, tertanggal, (19 Pebruari 2022) atas terjadinya penganiayaan terhadap Nathaniel Philber lombu (15) Desa Tuhembuasi, Kec. Sogaeadu, Kabupaten Nias.

Sabartu alias Sabar menjelaskan dan menceritakan kronologi kejadian tersebut kepada beberapa awak media yang saat itu sedang melakukan peliputan di komplex Mapolres Nias.

” Sabartu Lombu membenarkan dirinya telah di berikan surat panggilan dari unit PPA Penyidik Satreskrim Polres Nias, dan kita hargai dan datang hari ini Sabtu, 09 Pebruari 2022, pukul, 15.00 Wib.(sesuai surat panggilan), untuk memberikan keterangan di hadapan Penyidik PPA Satreskrim Polres Nias, BRIBDA Berkat S. Gulo, dan Puji Tuhan saya berterima kasih, penyidikan berjalan baik dan lancar,” jelasnya Sabartu Lombu.

Lebih lanjut lagi, dia menghargai Proses Hukum, dan harus koperaktif yang artinya guna membantu pihak APH dalam melakukan Penyelidikan dan Penyidikan, khususnya dalam laporan kasus dugaan penganiayaan ini yang sedang menimpa diri saya dan sedang berproses di unit PPA Satreskrim Polres Nias.

Ia juga percayakan hal ini kepada pihak ke- Polisian, mereka lebih Propesional dalam mengungkap kebenaran dari kasus ini.

Ia juga siap mempertanggujawabkan di depan Hukum, apabila memenuhi bukti telah berbuat salah, dan apa bila laporan tersebut juga palsu, maka ia juga keberatan dan akan melakukan langkah langkah Hukum.
“Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan,” ucapnya Sabartu Lombu dengan santai.

Kronologi kejadian berawal ketika ia pergi di kebun, pada hari sabtu, (19/02/22) sekitar pukul, 18.00 Wib (kebun tersebut masih sengketa/perkara), sesampainya di kebun tersebut, ia melihat dari jauh Nathaniel P. Lombu bersama neneknya sedang berada di kebun tersebut dan ia lihat sedang  mencabuti tanaman pisang yang sudah di tanamnya.

Melihat kejadian itu, ia diam diam mendekat dan langsung mengambil rekaman video, sementara pada saat itu, pekerjaan Nathaniel P. Lombu sedang mengangkat batang pisang yang telah di cabut, beda dengan keterangan pelapor dan di pemberitaan sebelumnya, sedang mengambil kayu di kebun lalu dianiaya dengan dilempar batu oleh SL (terlapor).

“Saya bisa buktikan dengan rekaman video, bahwa Nathaniel P. Lombu dan neneknya saat itu diduga melakukan pengerusakan tanaman (mencabut pohon pisang yang kami tanam di dalam kebun yang tanahnya masih dalam sengketa/ perkara),” lanjutnya lagi.

” Informasi itu perlu saya luruskan dan klarifikasi, bahwa penganiayaan dan pelemparan batu terhadap Nathaniel P. Lombu, itu tidak benar, saya merasa di fitnah, saya menduga ini sengaja di rekayasa oleh pelapor YL. untuk menutupi kesalahan anaknya yang telah merusak tanaman pisang di dalam kebun tersebut. Jadi, penganiayaan tersebut tidak ada dan tidak benar saya lakukan terhadap Nathaniel P. Lombu, itu fitnah yang diduga rekayasa oleh pelapor (Yuniarif Lombu) untuk menutupi kejadian yang sebenarnya, ” jelasnya Sabartu Lombu.