DPMD Pemkab Labuhanbatu Gelar Rapat Transformasi DBM Tentang BUMDESMA
LABUHANBATU, metro7.co.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Labuhanbatu menggelar rapat Transformasi DBM – EKS – PNPM mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA), di Aula Kantor Dinas PMD Labuhanbatu, Selasa (5/4).
Dibuka oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sarimpunan.
Kemudian rapat dipimpin langsung oleh Kepala DPMD Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan didampingi Kepala Bidang Ekbang- Sosbud Sawal.
Kepala DPMD, Jaya Pohan mengatakan, pihaknya kini telah melakukan Transformasi Eks – PNPM Mandiri saat ini menjadi BUMDESMA.
“Ia, Insyaallah Bulan Juni depan, Eks – PNPM mandiri perdesaan sudah menjadi BUMDESMA”, ujarnya.
Dalam kegiatan acara rapat turut hadir yakni, perwakilan Inspektorat dan Tenaga Profesional Pendamping, seluruh Kepala Desa dan Pj Kepala Desa se-Kabupaten Labuhanbatu, Perwakilan Kantor Camat, Tenaga Profesional Pendamping, dan seluruh tamu undangan yang hadir.
Seperti diketahui, Dalam pendirian BUMDes Bersama atau BUMDESMA dapat didirikan secara langsung dengan berlandaskan undang undang dan peraturan yang berlaku, seperti disebutkan dalam undang undang desa bahwa keberadaan atau pendirian BUMDes Bersama untuk memberikan usaha antar Desa.
Dicontohkan, ada 4 desa yang sepakat untuk melakukan kerja sama dalam mengelola potensi ekonomi, sumber daya alam dan sumber daya manusia melalui BUMDes Bersama.
Hal ini, mengacu pada regulasi dalam UU No. 6/2014 tentang Desa membuka peluang disebutkan yaitu, “Pelayanan usaha antar-Desa”. Siapa yang diberi kuasa oleh UU Desa? “Dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih” (vide Pasal 92 ayat 6 UU Desa).
Selanjutnya, Pasal 141 PP No. 43/2014 sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 6/2014 tentang Desa mengenalkan istilah hukum “BUM Desa Bersama”.
Lebih lanjut dalam Pasal 141 PP No. 43/2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47/2015 yaitu, (a) Dalam rangka kerja sama antar-Desa, (b) Desa atau lebih dapat membentuk BUM Desa bersama.
Setelah itu, Pembentukan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan melalui pendirian, penggabungan, atau peleburan BUM Desa.
Serta Pendirian, penggabungan, atau peleburan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta pengelolaan BUM Desa tersebut, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.