TANJUNGBALAI, metro7.co.id – Kanit I Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai divonis mati oleh ketua majelis hakim Salomo Ginting di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (10/2/2022).

Wariono, divonis mati karena terlibat dalam penggelapan 19 kilogram barang bukti sabu hasil tangkapan di perairan Sei Lunang, Kecamatan Sungai Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.

Dimana sabu tersebut bermula seberat 76 kilogram dan di gelapkan sebesar 19 kilogram sehingga hanya 57 kilogram yang di laporkan.

“Mengadili, meyakinkan secara sah terdakwa Wariono bersalah menjual menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dan dihukum dengan pidana mati,” putus Salomo.

Terdakwa divonis dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Terdakwa disangkakan dengan pasal 137 dalam memberikan ibah hasil penjualan narkotika.

Dalam pertimbangan hakim, yang memberatkan terdakwa menyalahkan gunakan kekuasaannya sebagai Kanit I Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada bawahannya.

“Terdakwa dapat membuat masyarakat tidak percaya dengan instansi kepolisian, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, barang bukti yang diselenggarakan dalam jumlah besar,” katanya.

Sedangkan yang meringankan tidak ditemukan dari terdakwa atau nihil.

“Seluruh biaya persidangan di bebankan ke negara,” pungkas hakim mengetuk palu.

Sementara dalam persidangan, Wariono dan penasihat hukumnya Zul meminta waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Hal senada juga dikatakan oleh JPU Rikardo Simanjuntak.

Dikutip dari dakwaan JPU, Rikardo Simanjuntak, kasus ini bermula pada hari Rabu(19/5/2021).

Dimana, terdakwa Syahril Napitupulu bersama dengan Khoirudin yang merupakan anggota satuan polisi air Polres Tanjungbalai menemukan kapal kaluk yang membawa Narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram di perairan tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan yang di bawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi di perbatasan Indonesia Malaysia.

“Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal keluk menggunakan kapal patroli Kamtibmas,” ujar JPU.

Selanjutnya, Leonardo Aritonang, dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul untuk mengawal di lokasi penemuan.

“Sesampainya di lokasi, Syahril Napitupulu bersama denhan Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal kaluk yang membawa sabu 76 kilogram menuju dermaga polair polres Tanjungbalai dengan cara di tarik,” jelas JPU.

Di pertengahan jalan, Tuharno lompat ke kapal kaluk untuk mengambil satu buah goni yang berisikan 13 kilogram sabu dan di pindah ke kapal Babinkamtibmas dan disimpan di lemari bahan bakar minyak kapal.

“Selanjutnya, Tuharno dan Khoirudin sepakat untuk menyisihkan kembali sabu-sabu untuk dijual sebagai uang rusa (Kibus). Kesepakatan di ambil, dan kembali mengambil 6 kilogram sabu dari kapal kaluk dan di sembunyikan di bawah kolong kursi depan,” katanya.

Selanjutnya, Tuharno menghubungi Waryono selaku Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai untuk menginformasikan bahwa ada temuan sabu.

Selanjutnya, antara Waryono dan Tuharno sepakat untuk bertemu di dermaga tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka untuk menyerahkan sabu seberat enam kg kepada Waryono yang selanjutnya di simpan di semak-semak dekat Posko di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Setelah itu, sisa 57 kilogram sabu dibawa ke Polres Tanjungbalai, untuk dilakukan penyidikan oleh satuan narkoba Polres Tanjungbalai.

“Selanjutnya, Waryono dengan Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu. Selanjutnya, Waryono menghubungi Tele(DPO) untuk menjual sabu satu kilogram dengan harga Rp 250 juta di belakang SMA 2 Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” jelasnya.

Satu jam kemudian, Agung menghubungi Boyot(DPO) dan menjual sabu seberat lima kilogram dengan harga Rp 1 miliar dan di setujui oleh Waryono. Namun, Boyot baru membayar Rp 600 juta kepada Agung dengan lima kali tahap.

Setelah berhasil menjual sabu, Tuharno dan Khoirudin, menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Syahril untuk uang rusa(Kibus).

“Bahwa perbuatan tersangka yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, menerima sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,” kata Rikardo Simanjuntak. ***