NIAS SELATAN, metro7.co.id – Bawaslu Nias Selatan bersama Gakkumdu melaksanakan raker (rapat kerja) bersama Panwascam se Kabupaten Nias Selatan di Baloho Beack, Selasa (02/12/2020).

Raker ini membahas tentang penanganan dugaan tindak pidana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan.

Kegiatan dihadiri Ketua Bawaslu Nias Selatan Alismawati Hulu, Philipus Sarumaha, Harapan Bawaulu dan anggota Polres, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Nias Selatan.

Dalam penyampaian materi tentang penangan pelanggaran oleh Anggota Polres Nias Selatan agar pelaksanaan pemilihan nantinya tidak terjadi pelanggaran.

Lanjut pada penyampaiannya bahwa jika terjadi pelanggaran yang tidak sesuai dengan juknis pemilihan, maka segera di tindak lanjut kepada penegak hukum.

“Tentunya dengan penuh segala bukti yang ontentik,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Nias Selatan juga menyampaikan bahwa jika terjadi pelanggaran seperti kode etik, administrasi, dan pidana, agar segera menindaklanjuti, karena masa penanganannya berlaku 14 hari sejak ditemukan. *