MEDAN, metro7.co.id – Pasca dituding dalam pemberitaan di salah satu media online terkait dugaan Tangkap Lepas (Talas) kasus narkoba yang dilakukan Polsek Patumbak, Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut.

Di dalam pemberitaannya Polsek Patumbak telah menangkap IL  warga Jalan Ambai Kelurahan Medan Perjuangan Medan Sumatera Utara dengan sangkaan kepemilikan narkotika jenis sabu pada Kamis (5/11/2020). IL kembali dibebaskan dengan tebusan Rp30 juta, menurut Iptu Philip A Purba itu keliru.

Kata Iptu Philip, pihaknya memang benar ada menangani kasus tersebut. Namun usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari yang bersangkutan (IL) tidak dipenuhi unsur bukti untuk dilanjutkan penyidikan.

“Jadi awalnya kita mendapat informasi adanya pria yang membawa narkoba. Selanjutnya kita tidak lanjuti dengan anggota turun ke lokasi mengamankan IL. Namun setelah kita periksa, kita tidak menemukan barang bukti sehingga IL kita pulangkan pada keluarganya,” tegas Philip pada Senin (23/11/2020) sore.

Dijelaskan Iptu Philip, jika semua proses pemulangan IL juga sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada dan pihak keluarga juga tidak ada memberikan imbalan apa pun pada Polsek Patumbak terkait pemulangan IL ke keluarga.

“Silahkan tanya pada keluarga IL jika memang ada memberikan imbalan pada kita (Polsek Patumbak). Tentunya dalam melakukan tugas maupun penanganan perkara kami selalu menjalankan SOP dengan baik. Kami juga berharap hubungan baik sesama rekan media dapat berjalan,” pungkas mantan Kanit Reskrim Medan Baru ini.