Kasus Pengusiran Wartawan Oleh Ketua Komisi B DPRD Tapsel Akhirnya Berdamai di Kantor PWI
PADANGSIDIMPUAN, metro7.co.id – Pada akhirnya kesepakatan berdamai tercapai yang dimediasi oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Kodir Pohan dan pengurus lainnya saat menggelar acara perdamaian kedua belah pihak pada kasus pengusiran wartawan saat RDP Komisi B DPRD Tapsel padan bulan lalu.
Acara mediasi gelar berdamai tersebut dilakukan di kantor PWI Tabagsel, Jln perintis kemerdekaan no 24 Kota Padangsidimpuan, Senin, 8/1/2024.
Pertemuan tersebut keduanya mengakui alpa dalam bersikap dan siap untuk koreksi diri dan lebih baik kedepannya. “Jadi dalam hal perdamaian ini, tidak lagi mencari kebenaran masing-masing tapi lebih kepada penyelesaian yang humanis tanpa mencederai kedua belah pihak,” ujar Ketua PWI Tabagsel, Kodir Pohan.
Dengan perdamaian ini juga diharapkan bisa menjadi penyelesaian persoalan yang telah masuk ke ranah hukum sebelumnya. “Dari perdamaian yang dilakukan dalam internal organisasi ini semoga bisa dasar penyelesaian kasus hukum yang sempat dilaporkan wartawan ke ranah hukum melalui laporan polisi nomor, STTLP/B/441/XII/2023/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA dan ditandatangani oleh Ka. SPKT atas nama Aiptu. Raimon Jongga Simamora, tertanggal 06 Desember 2023,” cetus Kodir.
Demikian juga disampaikan Sekretaris PWI Tabagsel, Ikhwan Nasution, dengan selesainya perdamaian dengan dibuktikan surat perdamaian sebagai pengikat. Maka hasil dari perdamaian ini akan diteruskan ke Ketua PWI Sumatera Utara dan Dewan Kehormatan PWI Sumatera Utara. “Karena persoalan ini telah direspon dari PWI Sumut dan juga PWI Pusat maka hasil upaya perdamaian yang dilakukan hari ini juga harus kita laporkan secara berjenjang ke atas, ” katanya.
Sementar itu, Ali Imran dan Julpan Tambunan dua orang wartawan ini disebut pihak pertama atau pihak yang dirugikan. Kemudian Zulkarnaen Dalimunte Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan pihak kedua atau terlapor sama-sama menghadiri acara perdamaian ini dan Kedua belah pihak akhirnya membubuhkan tanda tangan di atas kertas bermaterai yang isinya sejumlah butir-butir perdamaian.
Dalam surat perdamaian itu juga ketua dan sekretaris PWI Tabagsel turut membubuhkan tanda tangan sebagai pihak yang mengetahui perdamaian itu terjadi. Sejumlah pengurus dan anggota PWI Tabagsel yang hadir dan juga rombongan Zulkarnaen Dalimunte yang turut hadir dijadikan sebagai saksi dalam penyelesaian kasus tersebut.
Eddy Aryanto Hasibuan anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan juga turut hadir menyaksikan perdamaian berlangsung. Dia juga termasuk saksi dalam persoalan ini terjadi. Dalam sambutannya cukup mengapresiasi PWI Tabagsel dalam upaya perdamaian ini. Suka duka dalam menjalankan tugas profesi, sebagai jurnalis sudah pernah dirasakannya, cara pandang respon dan sambutan yang tidak mengenakkan sudah biasa dan itu pernah di rasakannya sebelum menjadi anggota DPRD.
“Saya dan juga anggota DPRD lainnya turut dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang sidang DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Tanggal 6 November 2023 lalu, awal persoalan ini terjadi, kemudian spontanitas darah jurnalis yang terpatri pada diriku langsung ambil sikap dan berupaya agar wartawan tetap diperlukan dengan terhormat karena tuntutan tugas peliputan. Namun apa hal ketersinggungan itu berlanjut hingga sampai urusan hukum , ini jadi pembelajaran kedepan semoga hal seperti ini tidak pernah terjadi lagi. Ini langkah yang baik dan saya sangat mengapresiasi,” katanya.
Usai penandatanganan surat perdamaian, kedua belah pihak terlihat akur kompak dan berjanji ke depan hubungan DPRD dengan wartawan semakin baik.