GUNUNGSITOLI, metro7.co.id – Kelompok Cipayung gelar aksi damai di depan gerbang Polres Nias, Rabu (04/11/20) sekira pukul 11.45 WIB.

Adapun kelompok Cipayung yang turut bergabung dalam aksi damai tersebut, yaitu GMNI, GMKI dan PMKRI dengan massa kurang lebih 300 orang.

Peserta unjuk rasa kelompok Cipayung tersebut, menuntut dan mempertanyakan Polres Nias tentang proses hukum terhadap oknum personil Polres Nias, serta meminta menghadirkan di hadapan massa terduga pelaku penganiayaan kepada MJ dan FW yang terjadi pada Selasa (3/11/2020), terkait pemukulan yang dilakukan di depan Kantor Dinas Kesehatan, Kabupaten Nias.

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, menerima kedatangan unjuk rasa dan memberikan penjelasan. Oknum Polri yang melakukan penganiayaan, kata dia, sedang dalam proses pemeriksaan.

“Terkait inisial MW, pihak Polres Nias baru mendapatkan laporan pada hari ini, Rabu tanggal 04 November 2020,” jelas AKBP Wawan di hadapan peserta unjuk rasa.

Sementara pihak pengunjuk rasa menerima penjelasan yang disampaikan oleh Kapolres Nias, namun demonstran tetap bersikeras supaya oknum Polri yang dimaksud dapat dihadirkan di hadapan mereka sebagai bentuk ucapan maaf secara terbuka.

Peserta aksi mulai menggoyangkan portal gerbang Polres Nias, sekira pukul 13.50 WIB memaksa masuk ke dalam Mako Polres Nias. Namun pada saat tersebut personil Polres Nias menghalau para pengunjuk rasa sesuai SOP.

Tidak berselang lama, pengunjuk rasa kembali melakukan tindakan dengan memaksa masuk menerobos barisan Dalmas yang sedang siaga. Personil Polres Nias mengamankan 4 orang peserta unjuk rasa yang diduga melakukan tindakan anarkis.

Selanjutnya, peserta unjuk rasa menyuarakan kembali aspirasinya serta mengharapkan agar teman-teman mereka yang telah diamankan untuk dikembalikan. Namun, tidak lama kemudian, sekira pukul 17.20 WIB peserta unjuk rasa yang telah diamankan sebanyak 4 orang dikembalikan kepada rekan-rekannya.

Seterusnya, pimpinan aksi unjuk rasa membacakan pernyataan sikap dan menyerahkan kepada Kapolres Nias, isinya ;

1. Mendesak Kapolres Nias agar mengusut tuntas kasus penganiyaan terhadap mahasiswa yang dilakukan langsung oleh salah satu oknum anggota Kepolisian Resor Nias sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

2. Mendesak Kapolres Nias menindak tegas oknum Kepolisian Resort Nias yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang mahasiswa.

3. Mendesak agar oknum tersebut dikenakan sanksi baik secara hukum maupun secara adat karena yang ditindas tersebut adalah perempuan.

Usai pembacaan pernyataan sikap, peserta unjuk rasa mengakhiri kegiatan dan secara bersama-sama membubarkan diri kembali dengan pengawalan dari Sat Lantas Polres Nias.