Ketua DPC MOI Labuhanbatu Dukung Bupati Terapkan Peraturan Sertifikasi ISPO
LABUHANBATU, metro7.co.id – Dewan Pimpinan Cabang Media Online Indonesia (DPC- MOI) Labuhanbatu mendukung langkah Program Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga melalui OPD terkait dalam menerapkan peraturan Gubsu tentang Industri perkebunan kelapa sawit melalui sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di Kabupaten Labuhanbatu.
Ketua DPC MOI Labuhanbatu, Saipul Bahri Ritonga di Kompleks Perkantoran Bupati, Rabu (23/3) mengatakan, keberhasilan ketika menerapkan peraturan Gubsu yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten pada pelaksanaan Industri perkebunan kelapa sawit melalui sertifikasi ISPO tersebut.
Tentu harus ada dukungan dari oleh semua pihak seperti komponen dan stakeholder (pemangku kepentingan) karena program tersebut, merupakan upaya dalam mewujudkan standar pelestarian lingkungan pada industri kepala sawit.
Sehingga pada penerapan sertifikasi ISPO bagi usaha perkebunan sebagai prasyarat diantaranya untuk mewujudkan perkebunan berkelanjutan yang mensinergikan aspek ekonomi serta sosial budaya berdampak terhadap Pemerintah Kabupaten dan masyarakat Labuhanbatu.
Hal inilah, kata Saipul, pihaknya sangat mendukung langkah Bupati Labuhanbatu melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yaitu, Dinas Pertanian yang diyakini akan berdampak positif terhadap Pemerintah Kabupaten serta masyarakat Labuhanbatu
Karena aturan berlaku sesuai kepatuhan melalui legalitas usaha perkebunan tentu Pemerintah Kabupaten setidaknya bisa memberikan sanksi, dimana perusahaan atau perkebunan yang sudah memiliki sertifikasi ISPO.
Ketika melakukan pelanggaran sanksi akan diberlakukan seperti halnya, sanksi administrasi diantaranya, usaha kelapa sawit bisa dihentikan sementara waktu serta pembekuan sertifikat ISPO yang dimiliki sertifikat ISPO dapat dicabut.
Sedangkan dampak ekonomi dan budaya sosial keuntungan terhadap masyarakat Labuhanbatu diperoleh antara lain, seperti tanggung jawab dengan pekerja yang ikut mengelola kelapa sawit, contoh diberikan bayaran yang sesuai.
Serta melakukan CSR atau tanggung jawab sosial hingga pemberdayaan masyarakat sekitar khusus yang berhubungan dengan sektor ekonomi. Begitu juga pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan Amdal agar sumber daya alam juga tidak dirusak di sekitar daerah tersebut.
Dijelaskan, PAD Kabupaten juga mampu terdongkrak dari setiap perizinan karena sebelum mendapatkan sertifikasi ISPO, pihak perusahaan kelapa sawit harus menyiapkan syarat terlebih dahulu sesuai peraturan izin usaha Pertanian.
Misalnya, izin usaha perkebunan, izin usaha perkebunan pengolahan, surat pendaftaran usaha perkebunan dan penetapan kelas perkebunan dari kepala daerah baik tingkat Kabupaten atau tingkat Provinsi maupun Pusat.
Menurutnya, bahwa Pemerintah Kabupaten memiliki penilaian dari beberapa kelas serta survei hingga kriteria selama 6 bulan akan menentukan, apakah perusahaan perkebunan kelapa sawit berhak mengajukan sertifikasi atau tidak.
“Iya, jadi bagi perusahaan besar perkebunan, diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pemerintahan sesuai peraturan karena bersifat mandatory atau wajib diterapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu,” tegasnya.
Seperti diketahui data perusahaan bersumber Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yaitu, terdapat sebanyak 16 Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) kemudian ada 2 Pabrik Pengolahan Karet dan sebanyak 20 Perkebunan Kelapa Sawit.