NIAS BARAT, metro7.co.id – Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Nias Barat, Aperlius Gulo, mengutuk keras tindakan ujaran kebencian yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD terhadap umat beragama di Kabupaten Nias Barat, Senin (19/10/2020).

Bung Ape, sapaan akrab Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Nias Barat mengatakan, ujaran kebencian untuk satu kelompok agama seperti itu tidak sepantasnya disampaikan oleh seorang anggota DPRD, karena mereka merupakan perwakilan rakyat, yang memiliki tanggung jawab moral untuk kesejahteran dan kerukunan masyarakat.

“Kita sangat menyesalkan dan menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum anggota DPRD Nias Barat yang berinisial AW tersebut. Beliau adalah seorang tokoh, seharusnya ianya menjadi panutan, bukan malah sebaliknya menjadi pemeran utama sebagai provokator dengan memprovokasi masyarakat agar membenci salah satu agama didaerah yang sudah sejak lama masyarakatnya hidup berdampingan dengan perbedaan, selalu rukun dan damai karena menjunjung tinggi toleransi,” kata Bung Ape.

Menurut Bung Ape, respon masyarakat/netizen dalam berbagai bentuk postingan di media sosial serta informasi rencana pelaksanaan kegiatan aksi demontrasi terkait isu tersebut, merupakan hal yang sangat wajar terjadi, mengingat kultur masyarakat Nias Barat yang menjunjung tinggi toleransi serta kerukunan bergama dan sangat membenci bentuk provokasi.

“Menyampaikan pendapat merupakan bentuk kebebasan dan dilindungi undang-undang, jadi saya kira tidak ada yang salah disana, namun saat menyampaikan pendapat baik dalam bentuk orasi atau tulisan/postingan di media sosial hendaknya bijak dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, karena masyarakat kita adalah masyarakat yang taat dan sadar hukum,” ujar Bung Ape.

Demi menghindari konflik horizontal ditengah masyarakat dan menjadi pembelajaran kepada para provokator yang punya niat untuk memecah belah kerukunan umat beragama yang sudah lama terbangun dibumi aekhula ini, Ketua MPC Pemuda Pancasila Nias Barat mendukung supaya kasus ini di bawah keranah hukum dan melaporkannya kepada DPC Partai GERINDRA Kabupaten Nias Barat, DPD Partai GERINDRA Provinsi Sumatera Utara dan DPP Partai GERINDRA di Jakarta. Sehingga menjadi edukasi penting bagi masyarakat banyak agar lebih bijak dalam menyampaikan informasi serta bermedia sosial.

“Kita mendukung langkah yang terbaik dalam hal ini, karena kita negara hukum, negara hukum itu semuanya diserahkan kepada hukum atau perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tambahnya Bung Ape Ketua MPC PP Nias Barat. *