GUNUNGSITOLI, metro7.co.id – Untuk mencegah melonjaknya penyebaran Virus Covid-19 menjelang Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Polres Nias memasang Spanduk dan Baliho himbauan “JANGAN MUDIK“, Senin (03/05/2021).

 

Pemasangan Spanduk dan Baliho Himbauan Jangan Mudik tersebut dipasang ditempat-tempat Strategis yang dapat dilihat oleh Masyarakat diantaranya di Lokasi Pelabuhan Angin Gunungsitoli, Lokasi Pelabuhan Udara Binaka Gunungsitoli dan pertigaan Simpang Miga, Pertigaan Simpang SPBU Kadese dan Pertigaan Simpang BRI Cabang Gunungsitoli.

 

Kapolres Nias AKPBP Wawan Iriawan, S.I.K. mengatakan melalui Paur Subbag Humas Polres Nias AIPTU Yadsen F. Hulu, S.H., Himbauan larangan mudik ini sebagai diukungan terhadap Program Pemerintah untuk menaggulangi penyebaran Virus Covid-19 menjelang Perayaan Lebaran Tahun 2021 diseluruh Wilayah Indonesia dengan adanya Mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran, berdasarkan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor : 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan yang dimulai dari tanggal 06-17 Mei 2021.

 

Dengan adanya Himbauan Larangan Mudik ini, diharapkan masyarakat dapat mematuhinya, baik masyarakat yang ada di Kepulauan Nias maupun masyarakat yang ada diluar Pulau Nias yang berencana Mudik ke Pulau Nias, sehingga kita semua dapat terhindar dari Virus Covid-19, mari kita jaga keselamatan diri, Keluarga dan lingkungan masyarakat pada umumnya dengan tidak melakukan Mudik dan mematuhi Protokol Covid-19.[]