GUNUNGSITOLI, metro7.co.id – Perkara penganiayaan yang menimpa Ketua BPD Desa Miga bernama Irmin Zai alias Ama Iren yang terjadi pada tanggal (12/03/2021) yang lalu dijalan Dipenogoro, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya di Kantor Balai Desa Miga, telah dimulai penyidikan.

Hal itu disampaikan Irmin Zai Ketua BPD Desa Miga di kediamanya Desa Miga Gunungsitoli Sumatera Utara.Sabtu, (25/04/21) Pukul 14.10 Wib Siang

Sesuai surat Perintah Penyidikan Nomor : SP/-Sidik/69/IV/221/Reskrim, tanggal 21 April 2021,
bahwa pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 telah dimulai Penyidikan kasus dugaan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau Penganiayaan” sebagaimana di maksud dalam Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana yang terjadi pada hari Jumat tanggal 12 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 di jalan Diponegoro kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli  tepatnya Kantor Desa Miga.

Irmin Zai (Korban) Kepada awak media menyampaikan bahwa dirinya telah menerima SPDP dari Polres Nias, terkait Laporan penganiayaan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh oknum inisial (SST) dan insial (EL).

” Saya berterimakasih kepada pihak Polres Nias terkait kasus yang saya laporkan sebelumnya dan hasilnya telah saya terima,  mulai dari pemberitahuan  penyelidikan sampai tahap penyidikan, dan pihak Polres Nias juga telah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan juga kepada piahak terlapor,” ucap Irmin.

Ketua LSM KPK2 Yalisokhi Laoli, SH pendamping Korban mengatakan, bahwa Polres Nias telah melakukan gelar perkara, Kemarin sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor surat (B/63a/IV/RES.1.6./2021/Reskrim) tertanggal 15 April 2021. Hasilnya laporan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi naik ketingkat Penyidikan, (24/04/21).

” Kita berikan apresiasi kepada Kapolres Nias, yang sudah serius menangani kasus ini, setelah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang di sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 21 April 2021 dengan nomor surat : K/69/IV/RES.1.6./2021/Reskrim, sesuai tembusan surat yang diterima Pelapor/Korban an. Irmin Zai (Ketua BPD Desa Miga),” ugkapnya.

Dikatakannya, atas sikap tegas yang dilakukan Polres Nias. Tentu, keluarga Irmin Zai sangat bersyukur. Sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja polisi tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat.

” Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi keluarga sampai proses hukum selanjutnya,” tegasnya.[]