GUNUNGSITOLI, metro7.co.id – Undercover Buy Polres Nias membuahkan hasil. Dua orang ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

 

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

 

“Awalnya dengan adanya informasi yang telah diperoleh anggota kita di lapangan,” katanya, Kamis (19/8/2021) saat konferensi pers di markas Polres Nias, Jalan Bhayangkara Kelurahan Ilir Kota Gunungsitoli.

 

Diterangkannya, polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat itu dengan melakukan penyelidikan pada Minggu (15/8/2021) di pinggir jalan umum depan Lasara Poin Jalan Karet Kecamatan Ilir Kota Gunungsitoli.

 

Anggota Sat Res Narkoba Polres Nias, lanjut Wawan, dengan cara undercover buy (penyamaran) melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika bernama EFZ.

 

“Setelah dilakukan penggeledahan, padanya ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket,” ujarnya.

 

Tak habis sampai di situ, polisi kemudian mendapatkan informasi baru. EFZ memberikan keterangan jika barang haram itu didapatkannya dari TH.

 

“Kemudian pada hari Senin (16/8/2021) sekira pukul 01.00 WIB, terhadap TH dilakukan penangkapan di rumah tempat tinggalnya,” terang Wawan lagi.

 

Masih menurut Wawan, dari TH ditemukan empat paket narkotika jenis sabu-sabu dan 15 butir pil warna biru yang diduga narkotika jenis pil ekstasi.

 

“Dari keterangan TH bahwa sabu-sabu dan jenis pil ekstasi tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari orang lain yang sekarang ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran kita,” kata Wawan.[]