GUNUNGSITOLI, metro7.co.id – Perkara kekerasan terhadap barang atau pengerusakan yang menimpa Keluarga Hezatulo Gea alias Ama Jois yang terjadi pada hari Rabu tanggal (11/08/2021) yang lalu di Dusun 1 Desa Orahili Zuzundrao, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias tepatnya dirumah milik Pelapor sendiri, telah dimulai penyidikan.

Hal itu disampaikan Hezatulo Gea di kediamannya Desa Orahili Zuzundrao, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias Sumatera Utara. Sabtu, (30/10/21).

Sesuai surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp/-Sidik/18/IX/RES.1.24/Reskrim, tanggal 14 September 2021.

Hezatulo Gea (Korban) Kepada awak media menyampaikan bahwa dirinya telah menerima SPDP dari Polri Daerah Sumatera Utara Resort Nias Sektor Idanogawo, terkait Laporan kekerasan terhadap barang atau pengerusakan yang diduga dilakukan oleh oknum inisial (AG) dan Dkk.

” Saya berterimakasih kepada pihak Polsek Idanogawo terkait kasus yang saya laporkan sebelumnya dan hasilnya telah saya terima,  mulai dari pemberitahuan  penyelidikan sampai tahap penyidikan, dan pihak Polsek Idanogawo juga telah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan juga kepada piahak terlapor,” ucap Hezatulo.

Ketua DPD LSM GAB Kepulauan Nias, Loozaro Zebua pendamping Korban mengatakan, bahwa Polsek Idanogawo telah melakukan gelar perkara, Kemarin sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor surat (B/08/IX/RES.1.24/2021/Reskrim) tertanggal 17 September 2021. Hasilnya laporan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi naik ketingkat Penyidikan.

” Kita berikan apresiasi kepada Kapolsek Idanogawo, yang sudah serius menangani kasus ini,” ugkapnya.

Dikatakannya, atas sikap tegas yang dilakukan Polsek Idanogawo. Tentu, keluarga Hezatulo Gea sangat bersyukur. Sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja polisi tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat.

” Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi keluarga sampai proses hukum selanjutnya,” tegasnya. ***