SIANTAR, metro7.co.id – Hasil rapat Paripurna DPRD Kota Pematang Siantar, Senin (20/3/23) menyetujui pengusulan Pemberhentian dr Susanti Dewayani Spa dari jabatannya sebagai Walikota Pematang Siantar.

Keputusan tersebut berdasarkan rapat Paripurna yang di Gelar pada Senin (20/3) siang yang dihadiri oleh 28 Orang anggota DPRD Siantar.

Dalam rapat terbuka tersebut Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga SH, meminta pendapat sejumlah anggota DPRD yang menghadiri rapat. Dalam rapat tersebut sebanyak 27 Anggota DPRD Siantar menyetujui pengusulan pemberhentian dr Susanti Dewayani Spa dari jabatan nya.

Sementara itu, Satu orang diantara Anggota DPRD Siantar mengatakan tidak setuju atas usulan tersebut.

Mengetahui hal tersebut, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga SH mengatakan, sesuai dengan hasil rapat tersebut maka dengan ini mengatakan atas nama DPRD Kota Pematang Siatar mengatakan sah untuk mengajukan Pemberhentian Walikota Siantar dari jabatannya.

” Dari hasil musyawarah kita, terdapat sebanyak 27 orang setuju dan sebanyak 1 orang tidak setuju. Maka sesuai prosedur karena yang setuju lebih banyak, maka dengan ini dinyatakan Anggota DPRD Siantar sah mengajukan Pemberhentian dr Susanti Dewayani Spa dari Jabatan Wali Kota,” ujar Timbul lingga sambil ketok palu sidang. ***