SIANTAR, metro7.co.id – Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), karena terlibat kasus pencurian dan pemberatan yang dilaporkan ke Polres Pematangsiantar beberapa bulan lalu, tak membuat wanita inisial JLAS (21), jera melancarkan kejahatan.

JLAS yang tinggal di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, kembali melancarkan aksi kejahatan. Aksi kali ini pelaku menganiaya korbannya, Alboni Gultom (19) warga Jalan Medan Simpang Rami, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.

Tindak Pidana kejahatan penganiayaan itu berlangsung di Jalan Darussalam, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (25/5/2020). Setelah melancarkan penganiayaan, pelaku membawa lari sepeda motor jenis Mio miliknya korban dan melarikan diri.

Insiden itu mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian mata depan dan belakang serta bibir, lalu pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Medan. Sesampainya di rumah, Halima Pasaribu (ibu korban), tak terima akibat anaknya terluka, melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantar Martoba.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Jumat (20/11/2020), membenarkan korban penganiayaan terluka dan pelakunya seorang wanita inisial JLAS, telah diamankan polisi dari rumah kakaknya di Jalan Sekata, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (19/11/2020).

Dijelaskan Rusdi, pelaku usai dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polsek Siantar Martoba, mengakui menganiaya korban hingga terluka dan membawa lari sepeda motornya. “Pelaku ini sudah hampir tujuh bulan diburu polisi setelah dilaporkan korbannya kasus penganiayaan dan pencurian sepeda motor,” ujarnya.

Selain itu, sambung Rusdi, pelaku juga mengaku sebelumnya pernah terlibat pencurian dan pemberatan di Jalan Parapat Simpang Dua, dan masuk DPO Polres Pematang Siantar bersama dua rekannya narapidana inisial Willy dan Denny alias Pak Guru, yang telah ditahan di Lapas Kelas II Pematang Siantar. *