SIANTAR, metro7.co.id -Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar kini sulap trotoar jalan menjadi lahan parkir kendaraan roda dua.

Alih fungsi trotoar tersebut telah berjalan sejak lama. Bahkan sejak Bambang Wahono menjabat sebagai Direktur Utama PD Pasar Horas Jaya dan hingga kini Polisi PLT Direktur Utama diduduki oleh Toga Sehat Sihite, namun lapak parkir di atas trotoar jalan tersebut masih berjalan.

Secara aturannya, trotoar Jalan tersebut berfungsi untuk jalur pejalan kaki. Namun hingga kini Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Kota Pematang Siatar dan Dinas-dinas terkait belum mengambil tindakan untuk itu.

Seakan-akan tindakan dari PD Pasar Horas yang mengalih fungsikan trotoar tersebut benar dan tidak menyalahi.

Padahal dalam hal ini sudah jelas-jelas pihak Pengelola lapak parkir tersebut sedah mengambil hak pejalan kaki yang melintas di kawasan Jalan Sutomo, Jalan Merdeka tepatnya di kawasan Perusahaan milik daerah tersebut.

Perlu untuk diketahui hak pejalan kaki juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.

Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. Disana juga turut diatur aturan ataupun sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya

Antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dedi Sinaga salah seorang pejalan kaki saat berbincang dengan awak media ini pada Kamis (21/7/22) mengaku kecewa atas tindakan yang diambil oleh pihak PD Pasar yang mengalih fungsikan trotoar tersebut.

Menurut dia, seharusnya pihak PD PHJ Siantar lebih bijak dalam mengambil sebuah tindakan. “Yah kalaupun mereka mau mengambil keuntungan perusahaan, ataupun katakanlah keutungan pribadi. Seharusnya mereka juga tidak harus mengambil hak orang banyak,” terangnya.

Dedi Sinaga berharap kepada aparat penegak Hukum ataupun Pemerintah Kota lebih memperhatikan lagi terkait hal ini. “Mereka harus memperhatikan ini, kesannya masalah ini masalah kecil, tapi sebenarnya ini masalah besar karena mencangkup orang banyak,” tandasnya.

Ditempat terpisah, beberapa warga turut diwawancarai wartawan terkait hal ini. Untuk itu banyak dari mereka berharap agar PLT Direktur Utama PD Pasar Horas Jaya Toga Sehat Sihite agar mengembalikan fungsi trotoar jalan sebagai mana mestinya.

Sementara, PLT Direktur Utama PD Pasar Horas Jaya Kota Pematang Siatar Toga Sehat Sihite belum berhasil dikonfirmasi wartawan. *