SIANTAR, metro7.co.id -Satuan reserse Narkotika unit Polres Pematang Siantar kembali mengamankan dua orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka diketahui berinisial M (42) warga Bahliran Desa Bahliran Siborna Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun dan BS (61) warga Jalan DI. Panjaitan NH Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun kota Pematangsiantar.

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan SH saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/12/22) pagi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

AKP Rudi mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya pada Sabtu (10/12) lalu.

Dari informasi yang diperoleh, bahwasanya ada seorang perempuan sedang melakukan transaksi Narkotika Jenis sabu di Jala DI. Panjaitan NH Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun kota Pematang siantar.

Menindaklanjuti informasi tersebut kata AKP Rudi pihaknya langsung bergerak ke lokasi. Pada Sabtu malam sekira pukul 23.00 WIB tersangka berinisial M (42) diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 1,54 gram, dengan posisi dibalut tisu.

Selanjutnya, 1 (satu) unit handphone merek Oppo. Saat diinterogasi polisi tersangka M (42) mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari tersangka berinisial BS (61).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polisi kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka BS (61). Dalam waktu yang hampir bersamaan tersangka BS (61) berhasil diamankan.

Dari tersangka BS (61) Polisi menyita 1 (satu) buah dompet yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastic klip berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu berat brutto 7,13. Dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung yang diduga digunakan tersangka sebagai alat transaksi jual beli narkotika miliknya.

Ditambahkan AKP Rudi Panjaitan kini kedua tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum yang berlaku. ***