SIANTAR, metro7.co.id – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial SP alias Wedi (25) dan temannya S alias Abel (40), hanya tertunduk dan terdiam setelah diamankan polisi dari Jajaran Polsek Siantar Martoba.

Selain kedua pelaku, seorang penadah barang curian inisial H (40) yang tinggal di Kecamatan Panombean, Kabupaten Simalungun, ikut turut diamankan Polisi.

Aksi kejahatan tersebut terungkap setelah hasil penyelidikan petugas menerima keterangan korbannya, R Fadly Nasution tinggal di Asrama Martoba, Kecamatan Siantar Martoba, yang melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantar Martoba.

Menurut informasi yang dihimpun, Ketiga pelaku kita tangkap, Sabtu (7/11/2020) lalu malam di rumah mereka masing-masing.

“Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan polisi: LP/45 / XI / 2020 / SU / STR / Sek/ Str Martoba, tanggal 6 November 2020 setelah dilaporkan korbannya ke Polsek Siantar Martoba,” ujar Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar.

Kapolsek Siantar Martoba Iptu Amir Mahmud saat dikonfirmasi wartawan juga membenarkan adanya penangkapan itu.

Dijelaskan dia, dari hasil pemeriksaan pelaku SP mengakui mencuri sepeda motor milik korban bekerjasama dengan temannya inisial S, SP dan S.

Sepeda motor hasil curian itu kemudian dijual ke seorang penadah barang inisial H di Kabupaten Simalungun. “Pengakuan H menampung barang curian sepeda motor dari kedua pelaku inisial SP dan S,” katanya mengakhiri. *