SUMUT, metro7.co.id – Satuan Narkotika Polres Siantar berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis sabu, jaringan Kampung Banjar Siantar.

Para pelaku diketahui berinisial M (41) dan N (38) keduanya warga Kampung Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siatar.

Keduanya diamankan Polisi Jalan Serdang Gang Setia, Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar tepatnya di dalam rumah.

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Kristo Tamba saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ditambahkan Kristo Tamba pihaknya juga mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

AKP Kristo Tamba juga membenarkan adanya nama pemasok berinisial A dan saat ini sedang diselidiki oleh pihak nya. ” Untuk pemasok berinisial A masih kita dalami,” kata Kristo Kamis (28/10/2021).

Perlu diketahui kedua pelaku berinisial M (41) dan N (38) diamankan Polisi berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba didalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Serdang Gang Setia, Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat.

Berbekal informasi tersebut kedua tersangka berhasil diamankan Polisi dengan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,40 gram lebih dan 3 paket narkotika jenis ganja dengan berat 6,50 gram.

Dari para pelaku polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa telepon selulernya dan uang tunai sebesar Rp 312 ribu rupiah.

Kini para pelaku telah ditahan di rutan Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***