SIANTAR, metro7.co.id – Rizki Ardila Manihuruk hanya terdiam dan tidak bisa berkutik saat diamankan Oleh Personel Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar, Jum’at (23/10) sekira pukul 15.00 Wib.

Dia Rizki (tersangaka) alamat asal DKI Jakarta Indonesia, ditangkap Polisi dari Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Pematang Siantar atas pengaduan Lili (49), pemilik Toko Sinar Perabot Toko Sinar Perabot cabang Jalan MH Sitorus, Kelurahan Teladan, Siantar Barat.

Tersangaka yang dilaporkan sejak bulan Mei 2020 lalu dengan Nomor: LP/392/V/2020/SU/STR tanggal 24 Mei 2020 lalu kini berhenti dipelaria nya. Atas perbuatan tersangka korban (Lili) alami kerugian senilai Rp 516 juta lebih.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto saat ditemui wartawan, Sabtu (24/10/2020), mengatakan, penggelapan yang dilakukan tersangaka (Riski) diduga dilakukan selama setahun terakhir, setelah pria itu dipercayakan mengurus Toko Sinar Perabot.

Awalnya Risky yang sebelumnya bekerja dengan keponakan korban yang beralamat di Jalan Surabaya. Diperkirakan sekitar dua tahun terakhir keponakan korban mengenalkan Risky kepada Lili (korban). “Pada saat itu korban langsung menerima Riski dan dipercayakan untuk mengurus Toko Sinar Perabot,” kata Edi.

Setelah diberi kepercayaan mengurus Toko Sinar Perabot, selain menerima gaji sebesar Rp3.000.000 juta per bulannya.

Tugas Riski tiap harinya menjual barang perabot setiap harinya dan mencatat bon faktur penjualan baik secara cash maupun kredit dan setiap akhir bulan melaporkan kepada Lili.

Namun, sejak Januari 2019 sampai dengan Maret 2020, Lili kemudian menemukan bahwa daftar perabot yang sudah terjual tidak lengkap. Begitu pula uang hasil penjualan barang, tidak seluruhnya disetorkan kepada sang majikan, Lili, dengan total senilai 516 juta lebih.

“Kalau penjualan barang perabot dibeli secara kredit memang ada yang disetorkan. Tapi uang penjualan barang dibeli secara cash banyak tidak disetorkan. Setelah ketahuan, Risky nggak kerja lagi, dan sangat sulit setiap kali ditelepon,” jelas AKP Edi.

“Hingga saat ini Riski Ardilla Manihuruk sedang menjalani Proses pemeriksaan Polisi,” ungkap AKP Edi Sukamto mengakhiri. *