SIANTAR, metro7.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar kembali mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan narkoba Jenis sabu, Minggu (21/3/2021) sekira pukul 17.30 Wib.

Dia (tersangaka) ditangkap Polisi berdasarkan laporan dari masyarakat, tepatnya di Jalan Parsoburan Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat.

Personil Satuan Narkoba melakukan penyelidikan berhasil membekuk tersangka dengan sejumlah barang bukti berupa 1 paket Narkotika Jenis sabu.

Setelah diamankan Polisi tersangaka diketahui bernama Aris (31) Warga Silau Mangi Kabupaten Simalungun. Setelah ditekan Polisi Aris mengakui bahwasanya dirinya masih menyimpan Narkotika Jenis miliknya di dalam rumahnya.

Mendengar pengakuan dari tersangka Personel Kepolisian pun langsung memboyong Aris (31) ke rumahnya yang beralamat di Huta IV Silau Mangi Kabupaten Simalungun. Setiba disana Polisi melakukan penggeledahan tepatnya dari didalam kamar mandi rumah petugas rumah berupa 2 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipetnya.

Selanjutnya 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya ada 1 buah dompet kecil berisi 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0.70 gram. Serta 7 buah plastik klip kosong, 2 buah pipa kaca bekas bakar sabu, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu, dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.

Setelah dipertanyakan tersangaka (Aris) mengakui bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangaka bersama dengan barang bukti diboyong ke Mapolres Siantar untuk menjalani proses hukum yang berlaku. ***