SIANTAR, metro7.co.id – Satua Narkotika Polres Siantar kembali menggerebek kampung yang terletak di Siantar Barat, Jumat (16/4/2021) sekira pukul 20.30 Wib.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan penangkapan terhadap para tersangka berawal dari informasi yang diperoleh Polisi dari masyarakat setempat. Dimana informasinya tepatnya di Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar tepatnya didalam rumah, ada satu orang laki-laki sedang menguasai Narkotika Jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyergapan di lokasi. Setelah diamankan tersangaka diketahui bernama Denok (51), alamat Kampung Banjar Kecamatan Siantar Barat.

Setelah dibekuk Polisi, dari tersangka (Debok) Polisi temukan 1 paket Narkotika Jenis sabu dengan berat 1.20 gram, kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 Unit Hp Android.

Alih-alih setelah diinterogasi Polisi, Debok mengakui mendapat Narkotika Jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Rabat. Mendapati petunjuk tersebut Polisi kembali menyusun strategi untuk mengejar Rabat.

Sekitar pukul 21.30 WIB malam Rabat berhasil diamankan Polisi tepatnya di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba. Dari Rabat Polisi amankan 1 unit Hp android, kemudian dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 100 ribu rupiah.

Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ***