SIANTAR, metro7.co.id – Polsek Siantar Utara melalui Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil meringkus seorang juru parkir (Jukir) yang melakukan pemukulan, yakni terhadap warga yang baru saja pulang melayat.

Pelaku jukir berinisial MS alias Ireng (34) marga Siahaan warga Jalan DR Wahidin Gang Karya Islam, Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara itu diamankan, Senin (6/6/22) pagi jam 09.00 WIB.

“Penangkapan pelaku Ireng atas laporan pengaduan korban Edi Siburian (43) yang tinggal dilokasi yang sama di Jalan DR Wahidin,” ucap Kapolsek Siantar Utara Iptu Herlina Damanik SH.

Dikatakan Kapolsek dihubungi, Senin (6/6/22) sore sekira jam 16.42 WIB. Pemukulan itu terjadi di depan rumah korban pada, Senin (1/6/22) malam sekira jam 20.30 WIB.

“Saat itu malam, korban baru pulang melayat dan hendak masuk kedalam rumahnya,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya kata Kapolsek, tiba-tiba pelaku Ireng melintas mengendarai sepeda motor dengan knalpot blong.

Korban pun mengatakan, “apanya kau, bising kali kau”. Kemudian, pelaku menjawab, apa rupanya, kontol? sembari pelaku turun dari sepeda motornya.

“Pelaku emosi dan langsung meninju wajah korban berulang kali hingga mengakibatkan wajah sebelah kirinya bengkak,” tambahnya.

Selain itu, korban juga mengalami luka robek pada mata sebelah kiri, luka gores pada mata sebelah kanan, luka cakar pada tangan sebelah kiri, luka cakar pada leher hingga dada sebelah kanan.

Pasca terjadinya pemukulan itu, Kapolsek menyatakan, saksi yang ada dilokasi kejadian (TKP) memisahkan atau melerai kejadian.

“Tapi pelaku mengambil potongan kayu dari atas kandang ayam dekat TKP dan melemparkan potongan kayu kearah korban. Namun tidak mengenai korban atau saksi,” ujar Kapolsek.

Korban pun mengejar pelaku hingga keduanya bergumul di aspal. Kemudian, pertengkaran mereka berhasil dipisahkan oleh warga.

Tetapi, karena tidak dak terima dianiaya, korban menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara.

“Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi lainnya, saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA Saji mengamankan,” Imbuh Kapolsek.

Pelaku selanjutnya berhasil diamankan dari Jalan Tanah Jawa Gang Karya Islam, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

“Sekarang pelaku kita proses melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHPidana. Motif nya, pelaku merasa tidak senang karena di tegur korban,” tutupnya. ***