SIANTAR, metro7.co.id – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pematang Siantar menangkap Gamal Abdul Nashir Siregar SAg, warga Jalan Rahmadsyah, Gang Setia, Kelurahan Kota Matsum 1, Kecamatan Medan, Kamis (12/11/2020) sekira pukul 14.55 Wib.

Pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu ditangkap polisi di Jalan Pancing, Kecamatan Medan Tembung, tepatnya di rumah makan Denxico Cahaya Baru yang berada di depan MAN 1.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto mengatakan, Gamal ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/522/X/SU/STR tanggal 16 oktober 2019 oleh pelapor Erwin Freddy Siahaan.

Dalam pengaduannya, Erwin Freddy Siahaan mengatakan, Gamal bersama mantan Kasat Sat Pol-PP Simalungun, Jhonri W Purba, telah melakukan penipuan terhadap dirinya hingga ia mengalami kerugian sebesar Rp300.000.000.

Kejadian berawal dari perkenalan Erwin dengan Jhonri W Purba di Wisma Pangkas Internasional, Jalan Gereja Kota Pematang Siantar sekitar bulan Juli 2018.

Saat itu, Jhonri mengaku sebagai seorang PNS di Dinas Sosial Propinsi Sumatera Utara dan pernah menjabat sebagai Kasat (Kepala Kantor Satuan Pol-PP Simalungun).

“Jhonri W Purba menawarkan kepada Erwin Freddy mengerjakan proyek hibah untuk Yayasan Pelita Kota Pematang Siantar di Jalan Melanthon Siregar,” kata Edi, jumat (13/11/2020).

Kepada Erwin Freddy, Jhonri mengatakan bahwa proyek tersebut diadakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Untuk meyakinkan Erwin, Jhonri W Purba kemudian mengajaknya bertemu di Yayasan Pelita Kota Pematang Siantar, Jalan Melanthon Siregar. Di sana Erwin dipertemukan dengan Ketua dan Pengurus Yayasan Pelita Arthur, Fernandus Simanjuntak serta Hermanto Panjaitan.

Pada pertemuan tersebut, Arthur dan Hermanto menjelaskan, bahwa sebelumnya Jhonri juga sudah pernah menemui pengurus Yayasan Pelita dan menawarkan bantuan hibah.

Jhonri mengatakan bahwa pembangunan hibah untuk Yayasan Pelita Kota Pematang Siantar sudah disetujui dan meminta dana operasional sebesar Rp.300.000.000.

Agar lebih meyakinkan, Jhonri kemudian mengajak Erwin dan pihak pengurus Yayasan Pelita Kota Pematang Siantar membuat perjanjian di hadapan notaris.

“Namun, karena Erwin Freddy sebelumnya sudah kenal baik dengan Hermanto Panjaitan, maka pembuatan perjanjian kerjasama di depan notaris tersebut diurungkan,” jelasnya.

Agar lebih meyakinkan Erwin, Jhonri kemudian berangkat ke Jakarta pada tanggal 18 Juli 2018 dengan dalih mengurus proyek tersebut di Kementerian. Agama.

Namun, sebelum berangkat, ia meminta ongkos transportasi dan akomodasi kepada Erwin. Selain itu, Jhonri juga meminta Erwin membooking satu kamar di Hotel Millenium dengan biaya Rp1.100.000.

Saat itu, Jhonri mengatakan akan berangkat bersama Gamal Abdul Nashir Siregar. Setelah tiba di Jakarta, Jhonri kemudian memita Erwin menyusulnya ke sana.

Keesokan harinya, 19 Juli 2018, Erwin bersama Ketua Yayasan Pelita Arthur Fernandus Simanjuntak dan Hermanto Panjaitan serta Bontor Siahaan selaku konsultan berangkat ke Jakarta dan menemui Jhonri W Purba di Hotel Millenium. Setiba di sana, Erwin juga bertemu dengan Gamal di hotel tersebut.

Pada pertemuan di Jakarta tersebut, Jhonri W Purba kemudian menyuruh seseorang yang disebutnya sebagai salah seorang staf di Kementerian Agama untuk menemani Erwin ke kantor Kemenag.

Sesampainya di sana, orang pihak yang disuruh Jhonri mengatakan bahwa berkas proyek dimaksud sudah diproses. Selanjutnya, Erwin dan orang suruhan tersebut kembali ke hotel menemui Jhonri W Purba dan Gamal.

Saat itulah Jhonri mengatakan, ‘Kasihlah Rp300 juta untuk pengurusan berkas biar berlanjut,’ kepada Erwin Freddy.

“Awalnya pelapor tidak mau, karena tidak punya pegangan untuk pekerjaan itu. Tapi terlapor mengatakan, ‘Kalau tidak mau memberi secara penuh, setidaknya setengahnya biar berkas bisa lanjut’,” urai Edi.

Untuk lebih meyakinkan, Jhonri kemudian membujuk Erwin agar membuat kuintansi penyerahan uang itu dengan dibubuhi meterai.

Akhirnya, Erwin bersedia memberikan uang sebanyak Rp150.000.000 dengan memakai nama Hermanto Panjaitan selaku pihak dari Yayasan Pelita. Kemudian uang tersebut diberikan oleh Jhonri kepada Gamal yang menandatangani kuitansi sebagai penerima.

Namun, setelah berjalan lebih setahun, proyek yang dijanjikan tak kunjung diterima Erwin, hingga akhirnya ia membuat pengaduan ke Polres Pematang Siantar.

“Jadi, tersangka Gamal Abdul Nashir Siregar terbukti melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Pematang Siantar telah mengamankan Jhonri dan saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Pematang Siantar terkait dugaan penipuan tersebut. *