SIANTAR, metro7.co.id -Jajaran satuan Narkoba Polres Pematang Siantar kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Kedua tersangka diketahui bernama Maju Purba (49) warga Jalan Rakuta Sembiring no. 153 Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar

Selanjutnya, satu orang temannya bernama Dody Candra Sianipar alias Ateng (37) warga Jalan Bahtogura Kiri, No 29 Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari salah seorang warga yang menyebut adanya transaksi narkoba jenis ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran satuan Narkoba Polres Siantar melakukan penyelidikan tepatnya di Perumahan Hunter Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar tepatnya di halaman rumah.

Tepatnya pada Sabtu (22/10/22) sekira pukul 20.30 Wib, tersangaka Maju Purba (49) diamankan Polisi dengan barang bukti ditemukan 1 buah plastik warna putih yang didalamnya ada 1 (satu) buah timbangan.

Selanjutnya, 1 (satu) buah plastik warna hijau berisi narkotika diduga jenis ganja yang dibalut koran dengan berat brutto 540 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung.

Setelah Maju Purba diamankan, Polisi melakukan interogasi terkait kepemilikan sejumlah Narkotika tersebut. Dari situlah Maju Purba mengaku jika ia memperoleh barang tersebut dari seorang pria bernama Dody Candra Sianipar alias Ateng.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan terhadap Ateng, Ilhasil Ateng berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi awal.

Dari Ateng polisi berhasil mengamankan 1 (satu) bungkusan plastic warna hijau berisi narkotika diduga jenis ganja, 1 (satu) bungkusan plastic warna merah yang berisi 10 (sepuluh) paket narkotika diduga jenis ganja dan uang sebanyak Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Setelah diamankan Polisi, Ateng mengaku masih menyimpan Narkotika Jenis ganja di rumahnya. Sabtu malam sekira pukul 22.30 WIB, personil sampai dirumah Dody Candra Sianipar alias Ateng yang beralamat di Perumahan Bersatu Maju di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan, Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba kota Pematangsiantar.

Dari sana Polisi berhasil amankan 1 buah keranjang warna merah yang didalamnya ada bungkusan plastic warna hijau yang berisi narkotika diduga jenis ganja, adapun total berat brutto ganja yang ditemukan dari Ateng sebanyak 366,72 gram.

Dari hasil interogasi tersangaka Ateng ia mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari T warga Balige kemudian dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.

Terkait hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan SH membenarkan, ia juga menyebutkan hingga kini para kedua tersangka sedang menjalani proses hukum yang berlaku. *