SIANTAR, metro7.co.id – Kasus penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu masalah yang cukup rumit untuk di tuntaskan di tengah masyarakat hingga kini.

Meskipun, lembaga Kepolisian, lembaga Pemerintah baik itu Pemerintah daerah maupun pusat, lembaga agama, kepemudaan dan lembaga-lembaga lainnya telah mengangkat bendera untuk menerangi yang namanya peredaran Narkotika.

Namun sayangnya, hingga kini kasus narkotika tersebut masih tidak kunjung usai. Salah satunya di Wilayah Kota Pematangsiantar.

Hal itu dibuktikan dengan adanya jajaran kepolisian khususnya, jajaran Satuan Narkotika Polres Pematang Siantar kembali mengamankan tersangka Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan ganja.

Salah satunya yakni, HS (32) warga Jalan Mangga Kelurahan Parhoras Nauli, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematang Siatar. HS (32) diamankan Polisi tepatnya pada Rabu (8/3/23) sekira pukul 22.00 WIB malam.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/23) Siang.

Kata AKP Rusdi tersangka HS (32) diamankan pihaknya berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Dari HS (32) Polisi berhasil mengamankan
1 (satu) buah plastik transparan berisi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis ganja dng bruto 1,19 gram.

Tidak hanya itu saja, berjarak kurang lebih 5 (lima) meter dari tersangka HS (32) ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja, lalu dari kantong depan sebelan kanan celana HS (32) ditemukan 1 (satu) unit handphone Merk Nokia dan uang sebesar Rp. 100.000, terang AKP Rusdi.

Lanjut, setelah diinterogasi Polisi HS (32) mengaku bahwa seluruhnya Narkotika jenis ganja dengan berat 125,52 gram tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari seorang laki-laki berinisial A yang beralamat di Kota Medan Sumatera Utara.

“Mendapatkan informasi tersebut, Polisi kembali pengembangan terhadap calon tersangka A namun sayangnya tidak kunjung ditemukan,” kata Rusdi.

Rusdi menambah hingga kini tersangaka HS (32) telah ditahan dan diproses secara hukum yang berlaku. ***