SIANTAR, metro7.co.id – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kalas II A Kota Pematang Siantar bersedia menerima dan juga membantu proses penyelidikan dari pihak satuan Narkoba Polres Siantar terkait adanya informasi “Pengendalian” peredaran narkoba yang diduga dari lapas Siantar.

Hal itu dikatakan langsung oleh Kasubag Humas Lapas Siantar Daniel Sitindaon saat dihubungi wartawan Kamis (11/3/2021) melalui pesan whabsatnya. “Menanggapi berita penangkapan tersebut kami pihak lapas menunggu penyelidikan polri khususnya sat narkoba pematang Siantar,” kata Daniel.

Apabila nanti dari hasil penyelidikan mereka ada keterlibatan warga binaan lapas Siantar. Kita pasti permudah dan membantu dalam proses penyelidikan nya, tambahnya lagi.

“Untuk saat ini kita tunggu saja hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari satu narkoba Polres Siantar,” tegasnya.

Dijelaskan Daniel Sitindaon pihaknya (Lapas Siantar) sering melakukan kegiatan razia rutin di kamar hunian. Tidak hanya itu bagi pengunjung juga dilakukan penggeledahan baik dan juga bagi petugas yang masuk ke dalam wilayah lapas. Kayanya

Tidak Hanya itu, pihak lapas juga melakukan kegiatan sosial guna untuk memulihkan ketergantungan para binaan dalam hal Penyalahgunaan narkoba ujarnya mengakhiri.

Sebelumnya, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dibawah pimpinan AKP Kristo Tamba (Kasnob-red) kembali mengungkap peredaran narkoba. Sedikitnya 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 127,82 gram.

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Kristo Tamba saat dihubungi wartawan Rabu (10/3/2021) membenarkan adanya penangkapan itu.

“Ia benar, hasil dari penyelidikan kita. Kita berhasil amankan satu orang tersangka dengan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis,” ungkap Perwira Polisi berpangkat Tiga balok emas itu.

Dijelaskannya, tepatnya pada hari Selasa (9/3/2021), sekira pukul 18.30 Wib, Polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki dewasa sedang mengusai atau memiliki narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Kristo Tamba bersama timnya langsung terjun ke TKP. Tepatnya di Jalan Bahkora, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat target berhasil diamankan.

Setelah diamankan Polisi, tersangaka diketahui bernama Simon (33) warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar. Saat ditangkap Polisi dia tersangaka mengendarai satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.

Dari tersangka, Polisi berhasil amankan 1 paket narkotika jenis sabu dan satu unit HP Android. Lalu setelah ditekan Polisi Simon (tersangaka) mengakui kepada Polisi jika masih menyimpan narkotika jenis miliknya dirumahnya.

Polisi terus melakukan pengembangan tepatnya di rumah tersangaka yang beralamat di Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Darisana, Polisi berhasil mengamankan 1unit timbangan digital, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah plastik klip berisi 20 paket narkotika diduga jenis sabu, lalu 1 buah plastik klip berisi 5 paket narkotika diduga jenis shabu denga berat keseluruhan sebanyak 127,82 gram. Tidak hanya itu saja 300 gram narkotika jenis ganja juga ikut diamankan.

Menurut informasi yang didapatkan Polisi, sejumlah barang haram yang diamankan dari tersangka diduga dikendalikan dari Lapas Siantar. “Infonya dikendalikan dari Lapas Siantar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Kristo Tamba mengakhiri. ***