SIANTAR, metro7.co.id – Satuan Narkotika Polres Siantar kembali mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (13/3/2021), sekira pukul 05.30 Wib.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan tersangaka diketahui bernama Iwa (56) warga Jalan Mesjid Kota Pematangsiantar. Dia tersangaka (Iwa) diamankan Polisi atas dasar laporan dari masyarakat.

Iwa (56) Diamankan Polisi dari Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat tepatnya didalam ruko. Dimana informasi nya ruko tersebut sering dijadikan tempat pemakaian dan juga tempat transaksi Narkotika Jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Kristo Tamba saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ia benar tersangaka sudah kita amankan dan sedang dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Dijelaskan AKP Kristo Tamba saat diamankan pihaknya dari tersangka (Iwa) Polisi berhasil amankan 1 buah potongan plastik klip yang berisi narkotika diduga jenis sabu dengam berat 0.12 gram.

Selanjutnya, 1 buah pipa kaca, 1 buah kompeng karet kemudian dari lantai dua ruko didalam tong sampah ditemukan 4 buah potongan plastik klip, 1 buah sendok terbuat dari kertas dan 1 (satu) mancis.

Setelah diinterogasi Polisi Iwa (tersangka) mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang diamankan adalah miliknya. Mendengar pengakuannya tersebut Petugas Kepolisian memboyong tersangka ke Mapolres Siantar untuk menjalani proses hukum yang berlaku. ***