SIANTAR, metro7.co.id – Erwin Purba alias Erwin dihukum pidana penjara selama 4 tahun subsider 2 bulan dalam perkara kepemillikan narkotika jenis sabu seberat 1,51 gram.

Putusan tersebut berlangsung di pengadilan negeri (PN) Siantar, Selasa (6/4/2021) sore, sekira pukul 16.00 WIB.

Ketua Majelis hakim yang diketuai Moh Iqbal menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Erwin Purba alias Erwin selama 4 tahun penjara subsider 2 bulan penjara dengan denda Rp 800 juta dalam putusannya.

Putusan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terhadap Erwin Purba alias Erwin divonis 4 tahun subsider 2 bulan penjara dengan denda Rp 800 juta, ‘sebut Iqbal bersama dua hakim anggota Rahmad Hasibuan dan Irma Nasution.

Menurut majelis hakim Iqbal bahwa terdakwa Erwin Purba alias Erwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua sesuai pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tentang Narkotika.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Siantar Ana Lusiana dalam tuntutan sebelumnya menuntut Erwin Purba alias Erwin selama 4 tahun subsider 6 bulan penjara denda Rp 800 juta sesuai pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sekedar diketahui, bahwa terdakwa Erwin Purba alias Erwin diciduk Satres Narkoba Polres Pematangsiantar dari Jalan Stadion, Kelurahan Suka dame Kota Pematangsiantar, Rabu (19/8/2020) sekira pukul 10.00 WIB tahun lalu.

Dari terdakwa Erwin Polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,51 gram, dan 9 buah plastik klip kosong.