SIANTAR, metro7.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Pematang Siatar membenarkan adanya pengutipan parkir di malam hari dan sudah sesuai PAD.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Dinas Perhubungan Kota Pematang Siatar Moslen Sihotang saat di temui wartawan, Senin (7/02/2022).

“Kalau pengutipan jam pengutipan parkir kita mulai dari pukul 06.00 WIB pagi hingga pukul 24:00 Wib,” terangnya.

Dijelaskan Moslen Sihotang adapun ketentuan pengutipan uang parkir di malam didasari oleh peraturan yang diterbitkan oleh Pemko Siantar.

“Kutipan malam itu memang tercatat, dan uangnya masuk ke pendapatan daerah,” bebernya lagi.

Adapun lokasi parkir yang di wajibkan untuk kutipan malam kata Moslen Sihotang yakni. Satu titik-titik di Jalan Sutomo Depan RSUD Djasamen Saragih, Depan Satpas SIM Kota Pematang Siatar, Jalan Vihara, Siantar SQer.

Simpang Jalan Soasio, Jalan Cokro, Jalan Cokroaminoto hingga ke depan bank Mestika, Depan BRI Jalan Merdeka hingga di Balai Kota.

Selanjutnya, Jalan Haji Adam Malik atau depan Kantor DPRD Siantar, Samapai Dengan Jalan Perintis Kemerdekaan. Simpang Jalan Sudirman, sampai depan Kantor Lurah Proklamasi, Simpang Kantor Lurah Proklamasi hingga ke Jalan Diponegoro.

Titik selanjutnya, Jalan Irma Suryani, Jalan Sudirman, Jalan Jawa Dan Jalan Imam Bonjol.

Ditegaskan Moslen Sitohang, semua titik parkir yang disebutkan di atas merupakan titip parkir untuk kutipan malam dan data tersebut masuk ke pendapatan daerah. ” Data ini jelas, dan terus kita setor ke BKD,” terangnya.

Disinggung terkait pernyataan Sekertaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar Kartini Asmaralda Batubara baru-baru ininsaat menghadiri rapat kerja dengan Pihak DPRD Kota Pematang Siatar.

Moslen Sihotang menyebut Sekretaris Dinas Perhubungan Kartini Asmaralda Batubara tidak menguasai data saja. ” Kalau parkir malam itu ada, kalau terkait pernyataan beliau. Mungkin saja pada saat itu beliau tidak melihat data yang ada,” pungkasnya mengakhiri. ***