SIANTAR, metro7.co.id -Jajaran Satuan Reskrim Polsek Siantar Martoba kembali mengamankan tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pasal 363 Ayat 1 ke-4e, 5e KUH Pidana.

Kedua pelaku diketahui berinisial EFB Alias Faskan (27) warga Jalan Medan Simpang SD Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Sementara dua orang lainnya Berinisial AS dan S ditetapkan sebagai DPO.

Para terduga pelaku diburon Polisi berdasarkan laporan Polisi LP/32/ VII/2022/SU/STR/Sekt. Str Martoba, Tertanggal 2 Juli 2022 dengan atas nama pelapor Erwin Manurung.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S Ritonga saat dihubungi wartawan Rabu (6/7/22) pagi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ia benar satu orang sudah kita amankan, sementara dua lainnya masih kita buru,” ujar AKP Manaek.

Ditambahkan Ajun Komisaris Polisi tersebut para pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan pada tanggal 2 Juli 2022 oleh korban.

Dimana pada hari Jumat (1/7/22) sekira sekira pukul 21.30 Wib dimana pada saat itu korban memarkirkan satu unit sepeda motor miliknya jenis Kawasaki Ninja Warna Kuning BK 6848 RO di dihalaman belakang Café Sapna Dewi.

Setelah parkiran sepeda motor korban masuk kedalam rumah. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2022 sekira Pukul 07.30 Wib ketika korban terkejut melihat sepeda motor miliknya sudah tidak di lokasi.

Melihat hal itu, korban dan beberapa warga lainnya mencoba mencari sepeda motor milik korban disekitar lokasi namun tidak ditemukan. Melihat hal tersebut korban langsung mendatangi ruang SPKT Polsek Siantar Martoba dan membuat laporan resmi.

Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta rupiah.

“Berdasarkan laporan Polisi tersebut akhirnya satu orang dari tiga pelaku berhasil diamankan Polisi,” ujar AKP Manaek S Ritonga.