SIANTAR, metro7.co.id – Edarkan narkotika jenis sabu, pria inisial C (44) dibekuk polisi saat duduk di Gang Balairong Pasar Horas, Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (21/11/2020) lalu.

Kasubag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Ahya saat dihubungi wartawan Minggu (22/11/2020) sore sekira pukul 17.30 WIB lewat telepon selulernya.

Menurut penuturan Iptu Rusdi Ahya pelaku yang berdomisili di Jalan Tongkol itu berawal saat petugas Satnarkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan laporan masyarakat yang menyebutkan ada seseorang dicurigai menjual narkoba di Gang Balairong Pasar Horas Jalan Merdeka.

Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan sesampainya di Gang Balairong Pasar Horas Jalan Merdeka, petugas melihat sosok pria yang dicurigai sedang duduk di lokasi dan langsung menangkapnya.

Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, dari kantung depan baju jaket yang dipakainya ada 1 buah kotak rokok yang berisikan 2 paket sabu seberat 0,70 gram dan dari kantung celananya ditemukan 1 unit HP merk Vivo. “Seluruh barang bukti dikumpulkan petugas dan bersama tersangka dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” katanya. ***