SIANTAR, metro7.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polsek Siantar amankan tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Penangkapan itu, dipimpin langsung oleh Kapolsek Siantar Timur Iptu Andri Siregar pada Rabu (1/6/22) sore sekira pukul 17.00 WIB.

Ketiga pelaku masing-masing, SMM alias Saut (39) warga Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.

Lalu YSS alias Putra (31) warga Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai dan YAS alias Akbar (22) warga Mandoge, jelas Iptu Andri kepada wartawan, Rabu (8/6/22) pagi.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa ketiga Pelaku berada didalam rumah. Yakni di Jalan Sangnawalu, Kota Siantar.

“Informasi itu langsung ditindaklanjuti, sehingga rumah Pelaku inisial SMM alias Saut digrebek,” papar nya.

Pasca digrebek, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya 1 paket shabu seberat 0,19 gram dan 1 buah botol bong.

Kemudian, 1 buah pipa kaca bekas bakar berisikan sisa sabu-sabu, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu serta 1 buah kompeng dari karet.

Kini ketiga pelaku sambung Iptu Andri sedang diproses lanjutan karena narkoba yang ditemukan itu masih dibawa ketentuan hukum.

“Di bawah ketentuan SEMA 04 Tahun 2010. Tidak ditemukan terlibat peredaran Narkoba, sehingga dilakukan Assessment ke BNN,” tutupnya. ***