SIANTAR, metro7.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, diminta agar menunda pelaksanaan eksekusi atas tanah dan bangunan yang telah dibeli 9 (sembilan) orang warga, yang berada di Jalan Bah Birong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.

Bahkan 9 orang warga memohon perlindungan hukum ke Polres Siantar, dan diminta agar bangunan rumah berikut tanah, tidak dirobohkan pada saat eksekusi sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, atas gugatan perlawanan yang diajukan 9 orang warga di PN Pematangsiantar, Kamis (27/8) tadi sekira pukul 15.30 WIB.

Kesembilan warga itu diantaranya, Armin Rakutson Purba (47) tinggal di Jalan Bah Birong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Bertha Silviana Situmorang (45) tinggal di Jalan Sadum Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Ramses Sitanggang (42) warga Jalan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

Kemudian Dameria Martha Purba (39) tinggal di Jalan Lengkong Wetan, Gg Mushollah Nurul Huda, Jakarta Selatan, Rosita Purba (49) tinggal di Jalan Rakutta Sembiring, Gg Selamat, Kecamatan Siantar Martoba, Irwan Dedi Purba (47) tinggal di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.

Indra Wilson Purba (52) tinggal di Huta V, Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Simalungun, Desman Purba (47) tinggal di Jalan Bah Birong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Irma Dermawati Purba (51) warga Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.

Mewakili dari salah satu ahli waris, Desman Purba menerangkan, kesembilan orang ini selaku pembeli tanah kavlingan milik Sarmahalim Purba yang terletak di Jalan Bah Birong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.

Ada permohonan perlindungan hukum ini, adanya surat penetapan dari PN Pematangsiantar tertanggal 4 Agustus 2020 bernomor: 12/Eks/2020/21/Pdt.G2001/PN.Pms tentang pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan hari Jumat 28 Agustus 2020 esok.

Dan salah satunya terhadap sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, atas nama Pemohon Eksekusi Sarmahalim Purba.

Dasar pihaknya mengajukan keberatan untuk dilaksanakan eksekusi, bahwa Sarmahalim Purba telah menjual dengan ganti rugi sebagian tanah, yang menjadi objek perkara dilaksanakannya eksekusi pada saat proses berlanjut di PN Pematangsiantar, PT Medan, Mahkamah Agung.

“Sarmahalim Purba juga telah memberikan keterangan palsu dengan maksud melakukan penipuan menyatakan bahwa terhadap tanah yang dijual tidak dalam perkara, sehingga kami menyetujui jual beli tersebut.”ucapnya.

Atas tindakan dari Sarmahalim Purba itu, Desman Purba melanjutkan bahwa Armin Rakutson Purba telah membuat laporan dugaan penipuan/penggelapan di Polres Pematangsiantar dengan Nomor:STPL/140/VIII/2017/SU/STR.Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari laporan pengaduan tersebut.

Terhadap tindakan yang dilakukan Sarmahalim Purba yang telah menjual tanah, kemudian Sarmahalim Purba juga mengajukan gugatan kepada Ikut Raja Purba terhadap tanah yang dijual Sarmahalim Purba sehingga oleh Pengadilan Sarmahalim Purba dimenangkan, atas putusan yang dimenangkan, Sarmahalim Purba mengajukan eksekusi terhadap tanah yang telah dijualnya terdahulu.

Tindakan yang dilakukan Sarmahalim Purba, pihaknya telah mengajukan perlawanan terhadap Sarmahalim Purba di PN Pematangsiantar, dan saat ini masih dalam proses persidangan.

” Kami juga sangat dirugikan dan seolah-olah Sarmahalim Purba orang yang kebal hukum.Kami berharap adanya perlindungan hukum dari aparat Kepolisian dan PN Pematangsiantar, agar bangunan rumah berikut tanah kami tidak dirobohkan pada saat eksekusi sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum,” tandas Desman Purba saat dijumpai dikantor Advokat Jusniar Siahaan di Jalan Cipto, Kecamatan Siantar Barat. *