SIANTAR, metro7.co.id – Satuan narkotika Polres Pematang Siantar kembali mengamankan dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (17/10/2020) malam.

Kedua sejoli tersebut diketahui berinisial RS (28) warga Jalan Tangki Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dan teman wanitanya NP (28) warga Sibatu batu, Kecamatan Siantar Sitalasai.

Keduanya diamankan Polisi dari salah kos-kosan yang beralamat di Jalan Sisinga Mangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara dengan barang bukti 6,56 gram.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan, penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa disalah satu kos kosan Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa itu ada beberapa orang sering melakukan transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian langsung meluncur ke TKP dan langsung mengamankan keduanya.

Setelah keduanya berhasil diamankan, Polisi melakukan penggeledahan di dalam kamar kos, dari sana Polisi berhasil mengamankan 1 buah tas warna merah jambu berisi 1 unit timbangan digital dan 2 bungkus plastik klip.

Selanjutnya, 1 unit Handphone merk Oppo, dan 1 buah tas bermotif bunga berisi 8 paket narkotika diduga jenis sabu. Lalu dari dalam kamar mandi tepat didepan kamar kos tersebut ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 6,56 gram yang dibalut tissu.

Setelah ditekan Polisi keduanya mengakui jika sejumlah barang bukti yang diamankan adalah milik mereka berdua.

Terpisah Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP David Sinaga saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. *